Tersangka Investasi Bodong Algopacks Bebas Berkeliaran, Korban Mengadu ke Kejari Makassar
Ada 12 korban di Makassar yang menjadi korban dengan total kerugian sebesar Rp20 miliar
PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Dua korban investasi bodong Algopacks dengan tersangka Hamsul mengadu ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (26/4/2023).
Dua korban bernama Frengky Harlindong dan Jimmy Chandra itu meminta pihak Kejari Makassar agar terdakwa investasi bodong Algopacks bernama Hamsul H.S segera ditangkap.
Frengky Harlindong mengungkapkan, akibat investasi bodong ini, ia mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Belum lagi korban lainnya mencapai ratusan orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara tersangka masih bebas berkeliaran dan belum ditahan.
Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 M ke Kejari Makassar
Padahal kata dia sudah ada putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 180 K/Pid/2023 perihal perintah eksekusi atau penangkapan terhadap Hamsul.
"Kehadiran kami untuk mempertanyakan bagaimana sikap Kejaksaan terhadap putusan Mahkamah Agung yaitu eksekusi penangkapan terhadap saudara Hamsul," ungkapnya.
Hamsul menyebutkan ada 12 korban di Makassar yang ikut tertipu dari investasi bodong tersebut dengan total kerugian sebesar Rp20 miliar. "Tapi kalau total korban seluruh Indonesia itu diperkirakan sekitar 400.000 orang jadi kalau diprediksi itu sekitar 1 triliun," ujarnya.
Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap
Jumlah tersebut lanjutnya diperkirakan masih jauh lebih banyak korban yang tidak mau melaporkan kasus ini, lantaran jika melapor prosesnya akan lebih panjang.
"Tapi kami dengan teman-teman yang sudah ada ini tetap berupaya karena kami berharap investasi bodong yang ada seperti ini sangat merugikan rakyat khususnya masyarakat kecil," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan terdakwa Hamsul ini merupakan top leader dalam kasus investasi bodong "Algopacks"yang telah dilaporkan sejak 7 Desember 2021 lalu.
Baca Juga : Kejari Makassar Tetapkan Dua Tersangka Baru
Terdakwa Hamsul, sudah divonis 2 tahun 6 bulan saat sidang putusan 9 Maret 2023 kemarin bersama seorang rekannya bernama Zulfikar.
"Zulfikar itu sudah sejak awal ditahan di rumah tahanan di Polda (Sulsel) kemudian dialihkan ke Rutan dan mungkin sudah dieksekusi juga ke Lapas," ungkapnya.
Frengky menceritakan kasus investasi bodong ini bermula Algopacks. Siapa yang berinvestasi di situ, bisa mendapatkan penghasilan 300 persen, dalam waktu 3 tahun.
Baca Juga : MA Apresiasi 62 Pejabat Pengadilan Laporkan Dugaan Gratifikasi ke KPK
"Tapi 300 persen ini diberikan perhari, sehingga setiap investor itu bisa menjadikan investasinya sebagai penghasilan rutin dan sebulan itu dicarikan," bebernya.
Namun, lanjutnya, baru berjalan 2 sampai 4 bulan aplikasinya sudah macet. Pertama dengan alasan maintenance. Tapi, pada akhirnya kelihatannya maintenance ini punya maksud tertentu.
Kemudian terlapor suruh alihkan ke aplikasi lain yang baru. Dengan catatan harus deposit lagi sejumlah uang baru akunnya bisa aktif. Kemudian aset yang ada di aplikasi yang lama itu disuruh pindahkan.
Baca Juga : Kejari Makassar Ungkap Modus Tersangka Korupsi Dana KONI
"Nah, sebagian member melakukan dan mengikuti arahannya. Tapi, sebenarnya tanpa kita sadari bahwa kontrak yang ada di aplikasi pertama itu, sudah sama sekali diabaikan, " tukasnya.
Adapun sistemnya, kata Frengky, investasi misalnya 1.000 Dollar, dia punya kurs dollar itu Rp 16 ribu, itupun kalau dibeli. Jadi, Rp 16 ribu kemudian dari 1.000 dollar itu dalam 3 tahun menjadi 3.000 Dollar.
"Setiap hari, setiap detik, dia terus menghasilkan dari 1.000 Dollar itu. Kalau saya pribadi, kerugian sekitar 200 juta. Tapi, ada teman-teman juga menjadi saksi dan korban," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News