PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengungkapkan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita di sel Dit Tahti Polda Sulsel masih didalami Bid Propam Polda Sulsel.
Koman menyebutkan, sedikitnya ada 10 orang saksi yang telah diperiksa, termasuk diantaranta personel polisi lain yang tengah bertugas saat peristiwa itu terjadi.
"Sementara didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi, termasuk anggota yang melaksanakan piket kita mintai keterangan," ucapnya, Kamis (17/8/2023).
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Briptu S kini lanjut Komang, saat ini sementara diamankan oleh Bid Propam Polda Sulsel dan di tempatkan di Penempatan Khusus (Patsus).
"Untuk sementara diamankan oleh Propam. Iya Patsus dari Propam sambil menunggu prosesnya.Tetap kita evaluasi termasuk Kapolda sudah menyampaikan ke seluruh jajaran untuk selalu mengawasi anggotanya," ungkap Komang.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Briptu S bakal dikenakan dengan sanksi pidana.
Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital
"Kita akan melihat hasil pemeriksaan Propam kalau memang ada unsur pidana kita akan proses. Sekarang masih di Propam," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan wanita di Mapolda Sulsel dikabarkan jadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Briptu S.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News