0%
Rabu, 15 Juli 2026 17:11

Gandeng Ombudsman dan Warga, Imigrasi Parepare Tinjau Ulang Standar Pelayanan

Editor : Kimel
Gandeng Ombudsman dan Warga, Imigrasi Parepare Tinjau Ulang Standar Pelayanan
ist

Langkah evaluasi berkala ini dilakukan untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap relevan dengan regulasi terbaru dan kebutuhan masyarakat.

PORTALMEDIA.ID, PAREPARE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan kegiatan Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Publik, di Lagota Cafe and Resto, Kota Parepare, pada Selasa (14/7).

Langkah evaluasi berkala ini dilakukan untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap relevan dengan regulasi terbaru dan kebutuhan masyarakat.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, dengan menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.

Evaluasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha perjalanan, media massa, organisasi masyarakat sipil, kelompok rentan, hingga pengguna layanan.

Dalam pemaparannya, perwakilan Ombudsman Sulsel menegaskan bahwa standar pelayanan yang disusun secara partisipatif sangat krusial untuk menciptakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Proses peninjauan ulang dilakukan melalui sesi diskusi dua arah yang membedah seluruh komponen pelayanan. Aspek yang dievaluasi meliputi persyaratan, mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, sarana prasarana, kompetensi petugas, hingga sistem penanganan pengaduan.

Melalui diskusi yang konstruktif, lahir sejumlah rekomendasi penting, meliputi pembaruan dasar hukum sesuai regulasi terbaru, penyesuaian persyaratan pelayanan terkait rekomendasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, penyempurnaan penyajian mekanisme pelayanan dalam bentuk bagan yang lebih mudah dipahami, pembaruan informasi mengenai sarana dan prasarana sesuai kondisi kantor saat ini, peningkatan sosialisasi Standar Pelayanan melalui berbagai media informasi, serta pelaksanaan evaluasi secara berkala guna menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.

Sebagai bentuk komitmen atas hasil pembahasan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Peninjauan Ulang Standar Pelayanan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.

Hasil rekomendasi dari peninjauan ini akan segera diimplementasikan guna mendongkrak kualitas pelayanan publik yang lebih profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar