PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar bersama KPU Kabupaten Takalar menandatangi Perjanjian Kerja Sama untuk perlindungan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar.
Penandatangan MoU ini dilakukan oleh I Nyoman Hary Sujana Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dan Hamdani Pattiha Ketua KPU Kabupaten Takalar.
Masing masing dari mereka didampingi Salmiah Syurya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa dan Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar.
Baca Juga : Perkuat Fungsi Sosial-Keagamaan, Pemkot Makassar Lantik 153 Imam Kelurahan
Menurut Ketua KPU Takalar Hamdani Pattiha, pekerjaan petugas Adhoc yakni PPK dan PPS yang tidak mengenal waktu rawan akan resiko kerja yang terjadi. Mengingat di pemilihan sebelumnya pernah terjadi kasus meninggal dunia oleh petugas adhoc.
"Apalagi, petugas Adhoc di Kabupaten Takalar tersebar di 10 kecamatan yang terdiri dari kurang lebih 500 orang," bebernya.
Selain itu, I Nyoman Hary Sujana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas komisi pemilihan umum. Terutama untuk melindungi mereka terhadap resiko Kecelakaan Kerja dan Kematian yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun.
Baca Juga : Sanjung Capaian Jamsostek Makassar di Atas Rata-rata Nasional, Dirut BPJS: Layak Jadi Contoh Nasional
"BPJS Ketenagekerjaan menjamin petugas adhoc untuk dapat bekerja dengan tenang dan aman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
