PORTAL MEDIA. ID, MAKASSAR- Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan mark up bantuan sosial (bansos) covid-19 Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah hampir 3 tahun lebih polisi mendalami kasus dugaan mark up bansos covid-19 Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kasus tersebut kini pelan-pelan menemui titik terang. Polisi akan segera mengumumkan tersangka setelah penyidik memeriksa ratusan saksi. Setidaknya sebanyak 327 orang saksi telah diperiksa.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel Kompol Hendrawan mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli. Saksi ahli itu guna menguatkan bukti adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Saksi ahli direncanakan merupakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga : Kunjungi Pulau Terluar Makassar, Appi dan Kapolda Sulsel Perkuat Kepedulian untuk Warga Sangkarrang
Menurut Hendrawan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP penting dalam rangka mengetahui sejauh mana proses-proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan. Utamanya terhadap semua barang yang diserahkan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
"Untuk tersangka, kita sementara masih menunggu hasil keterangan dari (saksi) ahli yang diminta," ujarnya
Disebutkan Hendrawan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara akibat markup bansos covid-19 tersebut mencapai Rp 5,2 Miliar.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Sudah ada (hasil audit BPK) Rp 5,2 miliar," kata Hendrawan kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).
Satu diantara ratusan saksi itu adalah mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir.
Diketahui, kasus dugaan mark up paket bansos yang disalurkan oleh kementerian sosial (Kemensos) untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi covid-19 itu terendus di tahun anggaran 2020 lalu.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Disitu, polisi menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian harga dan barang yang diterima masyarakat. Indikasi adanya dugaan markup dalam pengadaan bantuan itu, pun menyeruak. Kasus yang mulanya dalam penyelidikan itu, pun ditingkatkan ke penyidikan pada Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
