PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, mulai Senin, 1 Agustus 2022. KPU mengatakan ada 17 partai politik yang sudah mengkonfirmasi jadwal pendaftaran.
"Sudah ada (parpol yang konfirmasi)," Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dikutip dari Liputan6.com, Minggu (31/7/2022).
Pendaftaran sendiri dilakukan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat. Waktu pendaftaran partai politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Khusus pada hari terakhir atau 14 Agustus 2022, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB. Sebanyak 11 partai politik akan melakukan pendaftaran pada Senin, 1 Agustus 2022 besok.
Adapun kesebelas parpol yang akan mendaftar pada Senin besok yakni, PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, PKS, Partai NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur. Kemudian, PBB, Perindo, Partai Gelora, dan PKB.
Betty menjelaskan bahwa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 harus disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu).
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
"Pendaftaran diajukan dengan surat yang ditandatangani ketua umum dan sekjen (parpol)," jelas dia.
Daftar Parpol yang Sudah Konfirmasi
Berikut daftar partai politik yang sudah konfirmasi jadwal pendaftaran ke KPU, per Minggu (31/7/2022):
- PDIP, 1 Agustus 2022, pukul 08.00
- Partai Keadilan dan Persatuan, 1 Agustus 2022, pukul 08.00
- Partai Reformasi, 1 Agustus 2022, pukul 08.00
- Partai Keadilan Sejahtera, 1 Agustus 2022, pukul 08.30
- NasDem, 1 Agustus 2022 pukul 10.00
- Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), 1 Agustus 2022, pukul 10.00
- Perindo, 1 Agustus 2022, pukul 10.00
- Partai Bulan Bintang (PBB), 1 Agustus 2022, pukul 10.00
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 1 Agustus 2022, pukul 10.00
- Partai Gelora, 1 Agustus 2022, pukul 11.00
- PKB, 1 Agustus 2022
- Partai Kebangkitan Nusantara, 2 Agustus 2022, pukul 13.00
- Partai Garuda, 3 Agustus 2022, pukul 14.00
- Partai Demokrat, 5 Agustus 2022, pukul 14.00
- Partai Golkar, 10 Agustus 2022, pukul 10.00
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 10 Agustus 2022
- Partai Buruh, 12 Agustus 2022, pukul 13.00
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News