0%
Senin, 01 Agustus 2022 03:11

Tak Sekadar Ancaman, TP Resmi Diam-diam Lapor Balik Kubu NH

Penulis : wiwi amaluddin - Dewi - Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. Foto: portalmedia/Al Fath
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. Foto: portalmedia/Al Fath

Aksi saling lapor antarelite Golkar sedang terjadi di Sulsel. Setelah sebelumnya Nurdin Halid (NH) melaporkan Taufan Pawe (TP) ke Polda Sulsel, kini giliran TP yang melaporkan NH ke tempat yang sama juga.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Setelah beberapa waktu telah berlalu terkait kabar akan ancaman melaporkan balik kubu Nurdin Halid (NH) CS tak ada kepastian, usut punya usut ternyata Taufan Pawe (TP) telah menyambangi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. "Sudah (Taufan Pawe sudah melapor balik), sudah ada laporan," ujar Komang, kepada portalmedia, Minggu (31/7/2022) malam. 

"Itu masih diteliti kasusnya, nanti akan dikembangkan apakah bisa masuk ranah penyidikan atau tidak, apakah ada unsur-unsur yang bisa dilakukan pemeriksaan terhadap pidana yang dilaporkan," lanjut Komang. 

Baca Juga : DPR Dorong Grand Design Terpadu Pemulihan Aceh–Sumatera Pasca Bencana

Sebelunya, Kuasa Hukum TP, Hasnan Hasbi, mengungkapkan, pihaknya melaporkan dua hal. Pertama, dugaan pemalsuan dokumen atas surat undangan rapat pleno. Surat itu ditandatangai Ketua Harian Kadir Halid, dan Wakil Sekretaris DPD I Irwan Muin.

"Klien kami menilai ketua harian tidak berwenang untuk menerbitkan surat dan menggunakan stempel. Kita laporkan pemalsuan surat," ujar Hasnan Hasbi, Selasa (26/7/2022) lalu.

Hasnan mengatakan, pihaknya akan melaporkan Kadir Halid dan Irwan Muin sebagai pihak yang menerbitkan surat tersebut. "Apalagi kalau misalnya surat itu didistribusi melalui soft copy atau WA dan sebagainya, itu kena ITE," kata Hasnan.

Laporan NH ke TP

Baca Juga : Ditemui IAS di Jakarta, Nurdin Halid: Kita Dukung Seluruh Kader Besarkan Partai

Diketahui sebelum ini, TP juga dilaporkan oleh 2 orang, yakni Nurdin Halid dan Ketua Harian DPD Golkar Sulsel Kadir Halid. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini karena pernyataan Taufan Pawe disampaikan melalui media online. Syahrir menyebut Taufan diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar