0%
Rabu, 22 April 2026 14:32

Kasus Seragam Gratis Lutim Rp 8,7 Miliar Naik ke Penyidikan, Kejari Segera Panggil Saksi Kunci

Editor : Redaksi
Kasus Seragam Gratis Lutim Rp 8,7 Miliar Naik ke Penyidikan, Kejari Segera Panggil Saksi Kunci
ist

Keputusan ini diambil setelah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya indikasi tindak pidana dalam proyek bernilai Rp 8,7 miliar tersebut.

PORTALMEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur mengambil langkah tegas dengan menaikkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya indikasi tindak pidana dalam proyek bernilai Rp 8,7 miliar tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Dery Rahman, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini telah memasuki babak baru yang lebih intensif.

Menurutnya, pimpinan telah menandatangani berkas resmi untuk memulai serangkaian tindakan hukum pro-justitia, termasuk pemanggilan saksi-saksi kunci guna memperjelas konstruksi perkara dan mencari pihak yang paling bertanggung jawab.

"Kasus ini baru saja ditandatangani untuk dilakukan pemanggilan saksi-saksi. Kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada publik apabila sudah ada hasil signifikan dari proses penyidikan yang sedang berjalan ini," ujar Dery Rahman saat dihubungi Portalmedia.id, Rabu (22/4/26).

Berdasarkan aturan hukum acara pidana (KUHAP), peningkatan status ke tahap penyidikan menandakan bahwa jaksa penyidik telah meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut.

Pada tahap ini, penyidik memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, melakukan penggeledahan, hingga penyitaan jika diperlukan, sebelum akhirnya menetapkan tersangka.

Sebelumnya, jaksa telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari bidang PAUD, SD, dan SMP, serta sejumlah pengelola UMKM yang terlibat.
Sengkarut program unggulan ini bermula ketika pengadaan seragam bagi 16.253 siswa baru diduga kuat menabrak Petunjuk Teknis (Juknis).

Dalam aturan aslinya, dana seharusnya ditransfer langsung ke rekening masing-masing siswa melalui kartu pintar agar orang tua dapat membeli perlengkapan secara mandiri.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan anggaran sebesar Rp 8,7 miliar tersebut dialihkan untuk pengadaan fisik yang dikelola oleh sejumlah UMKM yang kini disinyalir beberapa di antaranya merupakan perusahaan fiktif.

Kondisi ini diperparah dengan distribusi yang molor hingga empat bulan. Meskipun Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, sempat melakukan penyerahan simbolis pada akhir Maret 2026, gelombang protes dari orang tua siswa terus bermunculan.

Warga mengeluhkan kualitas seragam yang tidak sesuai spesifikasi serta ukuran yang kekecilan, sehingga bantuan tersebut tidak dapat digunakan oleh para siswa.

Pemerintah Kabupaten melalui Sekretaris Daerah, Ramadhan Pirade, sempat berdalih bahwa perubahan skema dari kartu pintar ke pengadaan fisik terpaksa dilakukan karena kendala teknis diperbankan. Namun, alasan tersebut kini menjadi salah satu objek utama yang didalami oleh penyidik kejaksaan untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan dalam mengubah prosedur demi menguntungkan pihak tertentu yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kini, perhatian publik tertuju sepenuhnya pada langkah berani Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Kejelasan mengenai siapa aktor di balik carut-marutnya pengadaan seragam ini sangat dinantikan, mengingat program ini menyentuh hak dasar pendidikan ribuan anak di 11 kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar