PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyambut kedatangan partai pertama yang mendaftar calon peserta Pemilu 2024.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai pertama yang hadir di kantor Hasyim untuk mendaftar. Saat pendaftaran, PDIP dipimpin langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mereka datang tepat pukul 08.00 WIB dan langsung menandatangani buku tamu.
Usai mengisi buku tamu, mereka langsung menuju lantai dua dan menyerahkan dokumen kepartaian sebagai syarat pendaftaran calon partai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang sudah menunggu di lantai dua, menyambut baik kedatangan PDIP sebagai partai pertama yang mendaftar calon peserta Pemilu 2024.
“Kami akan melakukan verifikasi. Apabila ada yang kurang akan kami infokan, tapi kelihatannya (kelengkapan dokumennya) sudah 100% semua, hehehe,” kata Hasyim menerangkan sambil berkelakar, di Kantor KPU RI Jakarta, dikutip dari liputan6, Senin (1/8/2022).
Hasyim merinci, kegiatan selama pendaftaran parpol, verifikasi parpol dan juga penetapan parpol memiliki durasi selama 4 bulan atau 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga : Pemerintah Buka Kajian Pemilu Lewat E-Voting
"Pendaftaran dimulai tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus, dilanjut verifikasi administrasi bagi yang lolos dan memenuhi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual dan pada akhirnya penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022," jelas Hasyim.
3 kategori Parpol
Sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pendaftaran parpol dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Satu, parpol pemilu peserta 2019 yang lolos Parlemen Threshold (PT). Dua, parpol pemilu peserta 2019 yg tidak lolos PT dan ketiga, parpol baru.
Baca Juga : PSI Berambisi Kuasai Basis PDIP, Hasto: Masih Terlalu Dini
Diketahui, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya. Pertama, untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan kedua, untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Namun demikian penetapan Parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News