0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Minggu, 17 September 2023 15:13

Pria Parubaya di Makassar Cabuli Dua Keponakan Gegara Tak Dilayani Istri

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak ancaman hukum 15 tahun.

PORTAL MEDIA. ID, MAKASSAR- Pihak kepolisian Polrestabes Makassar membekuk seorang pria parubaya berinisial SA (53) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap dua keponakannya sendiri.

Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Syahruddin Rahman mengatakan, SA dibekuk di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (13/9/2023) lalu.

SA melakukan aksi bejatnya dengan mengajak dua keponakannya itu bermain game dan memberi uang senilai Rp 5.000 perak.

Baca Juga : Puluhan Remaja Ugal-ugalan Berdalih Berbagi Takjil Diamankan Polisi

Polisi mengungkapkan bahwa SA tega melakukan aksi mesumnya itu terhadap dua ponakannya yang masih dibawah umur lantaran tidak pernah dilayani oleh sang istri."Pengakuan pelaku, dia jarang dilayani sama istrinya, jadi dia mencabuli," ujarnya.

"Modusnya itu, pada saat anak ini ke rumahnya (tersangka), dia (korban) diajak masuk dalam kamar kemudian di kamar itu diberikan ponsel untuk main game, disitulah pamannya ini melakukan aksi pencabulan," lanjut Syahruddin mengungkapkan , Minggu (17/9/2023) siang.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap ponakannya berinisial AN (11) sebanyak tiga kali dan MS (9) sekali. "Menurut pengakuannya korban AN sudah tiga kali dicabuli. Kalau MS satu kali," ucapnya.

Baca Juga : Operasi Keselamatan Pallawa 2024 Digelar 14 Hari, Ini Sasarannya

Rahman melanjutkan aksi tersebut baru diketahui setelah orang tua korban curiga. Orang tua curiga lantaran gelagak aneh kedua korban yang sering dipanggil ke rumah SA.Keduanya juga saat ditanya oleh orangtuanya langsung mengaku bahwa telah dicabuli oleh pamannya sendiri.

"Jadi pada tanggal 13 September orangtuanya bertanya dari mana. Anak ini dengan polos jawab, dari rumahnya pamannya ini. Anaknya juga ini bilang bahwa dia dipegang-pegang kemaluannya," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak ancaman hukum 15 tahun. Kedua korban juga saat ini tengah mendapat perlindungan untuk pemulihan trauma.

Baca Juga : Wajib Tahu, Urus SKCK di Polrestabes Makassar Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

"Kita minta pendampingan UPT PPA sudah didampingi. Kita akan menyurat ke dinas sosial untuk dilakukan pendampingan atau assesmen, kita biasa dibantu psikologi untuk membantu traumanya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar