0%
Senin, 01 Agustus 2022 11:43

Unik, PKS Bawa Palang Pintu Betawi saat Daftar Calon Peserta Pemilu 2024

Editor : Rasdiyanah
Presiden PKS Ahmad Syaikhu resmi mendaftarkan PKS sebagai peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Jakarta. Foto: dok PKS
Presiden PKS Ahmad Syaikhu resmi mendaftarkan PKS sebagai peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Jakarta. Foto: dok PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024 dengan membawa palang pintu betawi dan rombongan rebana.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Menyusul PDIP, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga tiba di Kantor Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

PKS cukup unik dalam prosesi pendaftarannya, sebab membawa tradisi Palang Pintu Betawi sebagai bagian dari seremoni. Tidak hanya palang pintu PKS juga membawa serta kelompok penabuh rebana.

Pendaftaran peserta pemilu ini dipimpin langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen DPP PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Dalam sambutannya, Syaikhu berpesan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik tentu diperlukan komunikasi parpol dan penyelenggara pemilu.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

“Mudah-mudahan dengan komunikasi yang baik, perjalanan demokrasi di Indonesia bisa lebih baik lagi, pesan Syaikhu saat mendaftar di Kantor KPU Jakarta, dikutip dari liputan6, Senin (1/8/2022).

Sementara, Aboe Bakar Alhabsyi meyakini semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran PKS sudah lengkap. Dia memastikan semua persyaratan yang harus diupload di Sipol sudah terpenuhi.

“Mulai dari profil, kepengurusan, kantor hingga anggota sudah centang ijo semua. Selain itu, PKS sudah berkonsultasi ke KPU untuk teknis pendaftaran,” ujarnya. 

Syarat Pendaftaran Parpol

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang bisa mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, yaitu:

  1. Parpol pemilu peserta 2019 yang lolos Parlemen treshold (PT)
  2. Parpol pemilu peserta 2019 yang tidak lolos PT
  3. Parpol baru

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya:

  • Untuk parpol kategori satu, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi
  • Sementara untuk kategori dua dan tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer