0%

Senin, 18 September 2023 14:45

Sumbangan Dana Kampanye Pilpres Dibatasi, Maksimal Rp 2,5 Miliar per Orang

Editor : Agung
Sumbangan Dana Kampanye Pilpres Dibatasi, Maksimal Rp 2,5 Miliar per Orang
ist

Nominal tersebut merupakan batas maksimal yang berlaku bagi perorangan. Tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pasal 8 Ayat (1).

PORTALMEDIA.ID - Setiap orang yang ingin menyumbangkan dana kampanye kepada pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 dibatasi maksimal Rp2,5 miliar.

Nominal tersebut merupakan batas maksimal yang berlaku bagi perorangan. Tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pasal 8 Ayat (1).

"Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) selama masa kampanye," bunyi Pasal 8 Ayat (1) PKPU No. 23 tahun 2023 dilansir Senin (18/9/23).

Baca Juga : Prabowo: Jangan Ganggu Kalau Gak Mau Kerjasama

KPU Wajibkan Peserta Pemilu-Pilpres Bangun Budaya Politik Bermartabat

Dana kampanye yang dimaksud bisa berupa uang, barang atau jasa. Jika berbentuk uang, bisa dengan tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik.

Orang yang ingin memberikan sumbangan dana kampanye kepada capres-cawapres harus menyertakan informasi identitas seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, NPWP serta sumber uang.

Baca Juga : Niatan Prabowo Bentuk Presidential Club Untuk Rukunkan Perbedaan Politik Mantan Presiden Indonesia

Penyumbang dana kampanye juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa sedang tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit, tidak memberikan sumbangan hasil tindak pidana dan sumbangan tidak bersifat mengikat.

Apabila pasangan calon presiden-wakil presiden menerima sumbangan dana kampanye lebih dari Rp2,5 miliar dari satu orang, maka tidak boleh digunakan. Harus pula melaporkan kepada KPU.

Sementara itu, sumbangan dana kampanye berupa barang harus dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar.

Baca Juga : Resmi Kalah di Pilpres, Anies dan Muhaimin Bubarkan Timnas AMIN

Bisa berupa barang berwujud dan tidak berwujud, barang bergerak dan tidak bergerak, serta dapat dikonversikan dalam bentuk uang.

Kemudian sumbangan dana kampanye berupa jasa meliputi pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya bisa dinikmati capres-cawapres dan bisa dikonversikan dalam bentuk uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar