PORTALMEDIA.ID, BONE - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 74.927.34 Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian mengamankan sejumlah jeriken berisi Pertalite dan Biosolar yang diduga terkait dengan aktivitas pelangsiran (pembelian berulang untuk dijual kembali).
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjelaskan bahwa pihak SPBU telah memberikan keterangan awal kepada aparat saat proses penanganan berlangsung.
Berdasarkan informasi dari pengelola SPBU, transaksi pengisian dilakukan dengan menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi terkait dan disertai dokumen pendukung yang saat ini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Terkait peristiwa tersebut, Pertamina saat ini berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menunggu hasil proses penyelidikan lebih lanjut. Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan akan mendukung kebutuhan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan kami,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina juga melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan pelayanan di SPBU yang bersangkutan untuk memastikan seluruh prosedur penyaluran BBM subsidi telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertamina menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggan regulasi.
"Apabila dalam hasil pemeriksaan maupun evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM subsidi, Pertamina akan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Lilik Hardiyanto menambahkan, bahwa Pertamina terus melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan penyaluran BBM subsidi bersama berbagai pihak terkait guna menjaga kelancaran distribusi energi kepada masyarakat.
“Pertamina mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga penyalur akan terus dilakukan agar penyaluran energi bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujar Lilik.
Meski sedang dalam proses penyelidikan, Pertamina memastikan bahwa operasional di SPBU Ahmad Yani Bone tidak terganggu. Pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa.
Pertamina mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat yang berwenang.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi pendistribusian BBM subsidi. Jika menemukan indikasi kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan, masyarakat dapat langsung melaporkannya melalui Pertamina Contact Center (PCC) di nomor 135.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News