PORTAL MEDIA. ID, MAKASSAR- Selebgram asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.
Nur Utami turut digelandang bersama 11 orang lainnya diduga pelaku kasus penyalahgunaan peredaran narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dibekuk Bareskrim Mabes Polri .
Para pelaku diamankan setelah Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di salah satu rumah diduga bandar narkoba, inisial NN alias SR, di Kabupaten Pinrang pada Senin, 11 September pekan lalu.
Baca Juga : Pasca Menikah dengan Kaki Tangan Jaringan Narkoba Internasional, Selebgram Nur Utami Jadi Tertutup
“NU sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Wakil Direktur Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol Jayadi, Senin (18/9/2023).
Saat ini NU sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Adapun peran yang bersangkutan adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian di belanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang barang bermerek serta pembeliat aset berupa tanah dan bangunan,” katanya.
Baca Juga : Oknum Polda Sulsel Diduga 86-kan Pengedar Narkoba, Propam Diturunkan Cek Personel yang Terlibat
Nur Utami adalah istri dari NN alias S yang diduga kaki tangan Fredy Pratama. Saat ini polisi masih diburu NN.
NN merupakan pengendali jaringan narkoba wilayah timur (Sulawesi) bersama tersangka WW yang sebelumnya sudah ditahan.
“NU merupakan istri dari S yang saat ini masih dalam pencarian penyidik dan secara langsung berperan sebagai pengendali,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News