PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – PT Makassar Metro Network (MMN) sebagai pengelola dan operator Jalan Tol Makassar akan memberlakukan penyesuaian tarif di lima gerbang.
Diketahui, MMN merupakan operator yang menghubungkan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Pusat Kota Makassar, Pusat Komersial Panakkukang dan Kawasan Industri Makassar.
Direktur utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1147/KPTS/M/2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3.
Baca Juga : Hadiah Menggiurkan Tol Vaganza: Pengguna Tol Berkesempatan Dapat Emas dan Umroh Gratis
"Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan regulasi yang berlaku dengan skema perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol," ucapnya, Selasa (19/9).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Kota Makassar selama 2 tahun terakhir sebesar 8,27%, sehingga penetapan penyesuaian tarif dapat dilakukan.
Penyesuaian tarif di Jalan Tol Makassar akan berlaku di lima (5) gerbang yakni Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur dan Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan.
Baca Juga : Inflasi Pengaruhi Kenaikan Tarif Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3
"Jalan Tol Makassar dioperasikan dengan sistem terbuka di mana semua pengguna jalan tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama," bebernya.
Penerapan penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 sebelumnya dilakukan pada bulan Mei 2021. Adanya penyesuaian tarif ini bertujuan untuk pengembalian investasi sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan untuk mengakomodasi meningkatnya biaya operasional yang terkait dengan pemeliharaan, perbaikan, dan peningkatan infrastruktur jalan tol. Upaya ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol serta menjaga kualitas layanan yang optimal.
Sebagai informasi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan tarif tol berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Ketentuan penyesuaian tarif tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 27, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6629).
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Hal ini juga telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor yang diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi ini dapat menarik minat investor untuk pengembangan infrastruktur jalan tol.
Informasi lebih lanjut terkait penyesuaian tarif di Jalan Tol Makassar akan secara berkala disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Perusahaan termasuk situs web resmi, media sosial dan media massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News