0%
Jumat, 26 Juni 2026 06:50

Perkuat Fungsi Sosial-Keagamaan, Pemkot Makassar Lantik 153 Imam Kelurahan

Editor : Chale
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyerahkan dokumen pelantikan kepada salah satu dari 153 Imam Kelurahan dalam acara Tabligh Akbar dan Pelantikan Imam Kelurahan se-Kota Makassar di Masjid Al Markaz Al Islami, Kamis (25/6/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyerahkan dokumen pelantikan kepada salah satu dari 153 Imam Kelurahan dalam acara Tabligh Akbar dan Pelantikan Imam Kelurahan se-Kota Makassar di Masjid Al Markaz Al Islami, Kamis (25/6/2026).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melantik 153 Imam Kelurahan dengan dukungan insentif dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk perkuat fungsi sosial-keagamaan.

MAKASSAR, portalmedia.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melantik dan mengukuhkan 153 Imam Kelurahan se-Kota Makassar dalam acara Tabligh Akbar yang berlangsung di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M. Jusuf, Kamis (25/6/2026). Selain pengukuhan, Pemerintah Kota Makassar juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para imam melalui pemberian insentif serta perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri menekankan bahwa peran imam kelurahan sangat strategis sebagai teladan dan penggerak sosial di tengah masyarakat. "Tugas menjadi imam memiliki tanggung jawab moral yang besar, tanggung jawab terhadap umat, serta tanggung jawab menjalankan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW," tegas Munafri. Ia juga mengingatkan agar para imam mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk era digitalisasi.

Lebih lanjut, Munafri mendorong agar masjid dioptimalkan tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat interaksi sosial, musyawarah, dan penyelesaian berbagai persoalan warga, seperti stunting dan kemiskinan. "Imam masjid harus menjadi simbol masyarakat di wilayahnya, menjadi tokoh yang mampu mengajak masyarakat berdiskusi, menyelesaikan persoalan dan masjid sebagai pusat interaksi sosial," ujarnya.

Baca Juga : Optimalkan Drainase dan Fasilitas Publik, Dinas PU Makassar Tata Ulang Trotoar Jalan Tinumbu

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Mohammad Syarief, menjelaskan bahwa 153 imam yang dikukuhkan terdiri dari imam periode 2024–2029 yang kembali dikukuhkan dan 103 imam baru masa bakti 2026–2031. "Ini menjadi peluang besar bagi kami untuk menyinergikan tugas-tugas pemerintah dengan peran Imam Kelurahan," kata Syarief. Ia menambahkan bahwa para imam juga akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar