PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar menggelar kegiatan Grebek Pasar di Pasar Pabaeng-baeng, Kamis (12/10).
Kegiatan ini sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat pekerja informal seperti pedagang untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud peran aktif BPJS Ketenagakerjaan Makassar dalam menjaring kepesertaan baru di sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar juga dalam melaksanakan program ini, mendatangi secara langsung kios-kios para pedagang yang ada di pasar.
Sehingga manfaat yang disampaikan lebih jelas dan terarah, selain itu juga tersedia mobil pelayanan keliling sebagai fasilitas pendaftaran kepesertaan, cetak kartu maupun informasi tentang manfaat dan program.
Kegiatan grebek pasar telah terlaksana di tiga pasar yang ada di Kota makassar yaitu p
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp1,3 Triliun di Sulawesi-Maluku Sepanjang 2024
Pasar Terong, p
Pasar Panakukkang dan hari ini di Pasar Pabaeng-baeng.
Pada kegiatan Grebek Pasar ini, Agen Perisai (Penggerak jaminan sosial) juga turut hadir memberikan edukasi dan membantu proses pendaftaran.
Baca Juga : Lonjakan PHK, 35 Ribu Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan
Ditempat yang,
Menurut I Nyoman Hary Sujana Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, bagi pedagang atau pekerja informal minimal terdaftar dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan per orang.
"Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat layanan yaitu biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit dan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis," ucapnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Dukung Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah dan beasiswa untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
"Sedangkan manfaat Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta.
Selain itu, Pekerja Informal juga dapat mengikuti 3 program yaitu JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp36.800 per bulan per orang," pungkas I Nyoman.
Baca Juga : Aturan Baru Menaker, Non ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjan
JHT sebagai upaya supaya masyarakat pekerja informal memiliki kesiapan dana ketika memutuskan diri berhenti dari kegiatan ekonominya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News