PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar menggelar kegiatan Grebek Pasar di Pasar Pabaeng-baeng, Kamis (12/10).
Kegiatan ini sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat pekerja informal seperti pedagang untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud peran aktif BPJS Ketenagakerjaan Makassar dalam menjaring kepesertaan baru di sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca Juga : Perkuat Fungsi Sosial-Keagamaan, Pemkot Makassar Lantik 153 Imam Kelurahan
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar juga dalam melaksanakan program ini, mendatangi secara langsung kios-kios para pedagang yang ada di pasar.
Sehingga manfaat yang disampaikan lebih jelas dan terarah, selain itu juga tersedia mobil pelayanan keliling sebagai fasilitas pendaftaran kepesertaan, cetak kartu maupun informasi tentang manfaat dan program.
Kegiatan grebek pasar telah terlaksana di tiga pasar yang ada di Kota makassar yaitu p
Baca Juga : Sanjung Capaian Jamsostek Makassar di Atas Rata-rata Nasional, Dirut BPJS: Layak Jadi Contoh Nasional
Pasar Terong, p
Pasar Panakukkang dan hari ini di Pasar Pabaeng-baeng.
Pada kegiatan Grebek Pasar ini, Agen Perisai (Penggerak jaminan sosial) juga turut hadir memberikan edukasi dan membantu proses pendaftaran.
Baca Juga : Komitmen Perlindungan Pekerja, Wali Kota Munafri Terima Penghargaan Nasional Paritrana Award
Ditempat yang,
Menurut I Nyoman Hary Sujana Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, bagi pedagang atau pekerja informal minimal terdaftar dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan per orang.
"Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat layanan yaitu biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit dan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis," ucapnya.
Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal
Santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah dan beasiswa untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
"Sedangkan manfaat Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta.
Selain itu, Pekerja Informal juga dapat mengikuti 3 program yaitu JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp36.800 per bulan per orang," pungkas I Nyoman.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp1,3 Triliun di Sulawesi-Maluku Sepanjang 2024
JHT sebagai upaya supaya masyarakat pekerja informal memiliki kesiapan dana ketika memutuskan diri berhenti dari kegiatan ekonominya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
