0%
Jumat, 13 Oktober 2023 21:30

PD Pasar Makassar: Pengganggu Pasar Butung Bakal Berhadapan dengan Hukum

Penulis : Nurfitri
Editor : Gita Oktaviola
PD Pasar Makassar: Pengganggu Pasar Butung Bakal Berhadapan dengan Hukum
ist

Pasalnya pihak KSU Bina Duta selaku pengelolan sebelumnya masih melakukan tindak perlawanan dan pengklaiman di pasar butung.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Perumda Pasar Makassar Raya akan melakukan tindakan-tindakan tegas dalam proses pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung.

Pasalnya pihak KSU Bina Duta selaku pengelolan sebelumnya masih melakukan tindak perlawanan dan pengklaiman di pasar butung.

Jika masih mendapatkan perlawanan, Perumda Pasar Raya Makassar akan menempuh upaya hukum. Mereka mengancam akan melaporkan pihak yang menganggu aktivitas penjualan di pasar butung.

Baca Juga : Kinerja Mulai Stabil, Perumda Pasar Makassar Siap Ekspansi Pengelolaan Pasar

“Tadi ada kesepakatan bahwa siapaun yang menghalangi proses pengelolahan itu kita akan laporkan, pihak APH (Aparat Penegak Hukum) akan mengambil tindakan," kata Direktur Teknik dan Operational PD Pasar Syamul Tanca. Jum’at (13/10/2023).

Syamsul sapaan akarabnya mengungkapkan Pemkot Makassar selama ini selalu melakukan pendekatan persuasif baik pada pihak KSU Bina Duta maupun pedangan.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari gesekan dilapangan dan akan tetap dilakukan tindakan pencegahan agar hal-hal yang dapat menimbulkan kericuhan tidak terjadi.

Baca Juga : Kesbangpol Mediasi KSU Bina Duta dan Perumda Pasar Makassar Raya Selesaikan Polemik Pasar Butung

“Kita dengan pendekatan persuasif mencoba menghindari jangan sampai ada gesekan di lapangan, jadi kita harus berhati-hati untuk melakukan tindakan, apalagi menghalau mereka. itu tidak kita lakukan kita sangat berharap kepolisian, satpol pp yang bisa mencegah," ucapnya.

Syamsul juga menyampaikan beberapa oknum yang diyakini dari pihak pengelolah sebelumnya terus berupaya meyakini pedagang bahwa pihak mereka masih menjadi pengelolah pasar grosir terbesar di Indonesia Timur itu.

“Bukan perlawanan, tetapi mereka itu pihak pengelolah lama selalu memberikan kesan kepada pedagang bahwa kami masih di dalam, kami masih mengelolah, kami masih berhak, itu yang mereka (KSU Bina Duta ) lakukan," tegas Syamsul.

Baca Juga : Pengelolaan Pasar Butung Diambil Alih Perumda Pasar Makassar, Aktifitas Pedagang Mulai Normal

Status pengelolaan Pasar Butung bersengketa dengan pihak KSU Bina Duta. Namun Pemkot Makassar mengambil langkah-langkah hukum untuk mengamankan aset tersebut.

Kantor pengelola Pasar Butung pun sempat disegel buntut kasus korupsi sewa los yang ditangani Kejari Makassar. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar. PD Pasar Makassar bersama Satpol PP, TNI, dan Polri mengambil alih pengelolaan Pasar Butung.

Atas kasus ini, Bos KSU Bina Duta, Andri Yusuf telah divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer