0%
Sabtu, 14 Oktober 2023 09:06

Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL oleh Pimpinan KPK Tak Bisa Dihentikan Tiba-tiba

Editor : Dewa
Irjen Pol Karyoto
Irjen Pol Karyoto

Penanganan kasus dapat berhenti, apabila dalam prosesnya tidak menemukan adanya unsur-unsur yang terlibat.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memberikan tanggapan perihal penetapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditengah penyidikan dugaan pemerasan yang sementara ditangani Polda Metro Jaya.

Karyoto menjelaskan, penanganan kasus dugaan pemerasan, yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tidak dapat dihentikan tiba-tiba.

"Karena ini, nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar," ujar Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga : Perkuat Tata Kelola Aset, Munafri Arifuddin Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar dalam Reformasi Pertanahan

Ia menyatakan, penanganan kasus dapat berhenti, apabila dalam prosesnya tidak menemukan adanya unsur-unsur yang terlibat.

"Kecuali kalau memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat. Atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti," katanya.

Namun, apabila dalam proses kasusnya ditemukan adanya fakta perbuatan, maka penanganan akan terus berlanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

"Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ. Sesuai dengan fakta perbuatan secara materil, ya harus kita lanjutkan," tegas Karyoto.

Diketahui, Polda Metro Jaya menerima laporan jika Pimpinan KPK telah memeras SYL. Saat ini, laporan tersebut telah diproses dan naik ke tahap penyidikan

Sementara, KPK telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SYL. Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai, penahanan terhadap SYL oleh KPK, untuk menutupi dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

Novel Baswedan menilai, seharusnya yang didahulukan adalah kasus dugaan pemerasan, setelah itu baru dugaan korupsi di Kementan.

"Seharusnya yang didahulukan adalah penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL," kata Novel, terpisah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar