0%
Senin, 16 Oktober 2023 19:36

Susun Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unhas Gelar FGD

Editor : Rahma
Ist
Ist

Satgas PPKS wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Universitas Hasanuddin menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Penyusunan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Hasanuddin”, pada Minggu (15/10/2023).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat B Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas, Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari tindaklanjut Program Satgas PPKS Unhas. FGD dihadiri Tim Satgas PPKS Unhas yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa serta dari Tim Sekertariat Satgas PPKS Unhas.

Dalam sambutannya, Ketua Satgas PPKS Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., MH memaparkan tujuan dari pelaksanaan FGD ini untuk penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Hasanuddin (Satgas PPKS Unhas), selain itu juga sebagai wujud penerapan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dalam menghadapi kompleksitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkup Unhas.

Baca Juga : Unhas Rayakan Harkitnas dengan Parade Budaya dan Semangat Kolaborasi Antar Fakultas

Prof. Farida mengatakan bahwa target yang harus kita capai adalah Lahirnya Peraturan Rektor Unhas Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Hasanuddin.

Lebih lanjut, Sasaran Penyusunan Peraturan Rektor Unhas mengenai PPKS ini adalah mencegah dan menangani setidaknya 21 kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Penyusunan Peraturan Rektor Unhas tentang PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” jelas Wakil Rektor III Unhas ini.

Baca Juga : 6 Orang Jadi Tersangka Sindikat Kecurangan UTBK Unhas Makassar, Ada Orang Dalam

Sementara salah satu anggota Satgas PPKS dari unsur mahasiswa Nanda Yuniza, mengatakan bahwa saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebab, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang. Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, Satgas PPKS wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif.

Merujuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai Dasar Hukum Penyusunan Peraturan Rektor Unhas mengenai PPKS, Nanda Yuniza mengajak sivitas akademika agar berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

“Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Baca Juga : Di Balik Layar UTBK Unhas: Aplikasi Terlarang, Sindikat Perjokian, dan Perang Melawan Kecurangan

Satgas PPKS Unhas terus berupaya memerdekakan kampus merah dari kekerasan seksual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer