PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2024, akan dilangsungkan 19 - 25 Oktober 2023. KPU RI membatasi jumlah kehadiran pejabat parpol pengusung saat mendaftarkan Capres - Cawapres 2024 ke Kantor KPU Pusat.
KPU menegaskan, jumlah pejabat parpol pengusung dibatasi maksimal 30 orang.
"Proses pendaftaran teknisnya begini, LO menyampaikan nama-nama dan jumlah nama untuk dua kategori. Kategori pertama, nama-nama pimpinan gabungan parpol yang hadir mendaftarkan paslon di KPU lantai 2 maksimal 30 orang," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Kategori kedua, Hasyim mengungkapkan, jumlah pendamping yang mengiringi pimpinan parpol atau capres-cawapres jumlah maksimal 200 orang. Para pendamping tersebut, nantinya tempatkan di tenda halaman parkir kantor KPU.
"Setelah KPU mendapatkan 230 nama tersebut, maka para pimpinan parpol dan pengiring akan mendapatkan sebuah ID. Sebagai bentuk identitas, agar bisa masuk ke kantor KPU," jelas Hasyim.
Selain itu, Hasyim mengungkapkan, KPU nantinya juga memberikan syarat kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024. Seperti, menyertakan surat penugasan dari para ketua umum untuk pejabat parpol yang datang ke KPU.
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
"Kami mensyaratkan harus ada surat keputusan atau surat tugas dari parpol atau gabungan parpol. Terhadap nama-nama orang tertentu yang ditunjuk sebagai pejabat penghubung," ujar Hasyim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News