JAKARTA, PORTALMEDIA.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, terus bergulir. Terbaru, kepolisian bakal menggandeng lembaga internasional untuk memeriksa keabsahan barang bukti mata uang asing yang disita.
Polda Metro Jaya memastikan akan melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI) hingga Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Singapura guna memastikan keaslian uang dolar yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.
"Ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, Budi belum merinci kapan proses pengecekan formal terhadap keaslian mata uang asing tersebut akan mulai dilakukan oleh tim penyidik.
Uji Kadar Emas 74 Kilogram
Selain mata uang asing, aparat kepolisian bergerak cepat memeriksa barang bukti lain berupa emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari tiga perkara korupsi dalam pusaran kasus ini.
Untuk memastikan kadar dan keaslian logam mulia tersebut, tim penyidik menggandeng PT Pegadaian (Persero).
"Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada, khususnya barang bukti emas yang ditemukan sebanyak 74 keping atau disetarakan dengan 74 kilogram," jelas Budi.
Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ini ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi kuat antarlembaga penegak hukum.
Selama proses penyidikan berjalan, polisi tercatat telah memeriksa 15 orang saksi serta dua orang ahli. Selain itu, serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi juga telah dilakukan untuk mengamankan berbagai barang bukti.
Senada dengan itu, Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa seluruh berkas perkara dan barang bukti yang disita akan diserahkan sepenuhnya ke pihak Kejaksaan Agung.
"Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," pungkas Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

