0%
Rabu, 18 Oktober 2023 15:42

Propam Ungkap Oknum Anggota Polisi Polda Sulsel Tidak Perkosa Mantan Kekasih: Suka Sama Suka

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Propam Polda Sulsel saat ekspose di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023)/(Portal Media/Aldy)
Propam Polda Sulsel saat ekspose di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023)/(Portal Media/Aldy)

Propam Polda Sulsel sebut aksi pemerkosaan yang dilakukan Bripda FA tidak benar adanya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Dugaan kasus pemerkosaan oleh anggota polisi di lingkungan Polda Sulsel berinisial Bripda FA terhadap mantan kekasihnya, dibantah pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dapat disimpulkan bahwa aksi pemerkosaan yang dilakukan Bripda FA tidak benar adanya.

"Jadi perlu kami sampaikan disini, hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu tidak ada pemerkosaan," terang Zulham kepada wartawan saat ekspose di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas di Gowa Tewas Dihakimi Massa

Menurutnya, hubungan badan yang dilakukan layaknya suami istri itu atas dasar suka sama suka. Hubungan badan yang dilakukan Bripda FA dan pelapor, lanjut Zulham dilakukannya sejak masih SMA. Bahkan, saat Bripda FA sudah menjadi anggota Polri.

"Itu dilakukan beberapa kali, data yang kami dapat dia melakukan hubungan badan layaknya suami istri itu lima kali ketika SMA, kemudian pada saat menjalani pendidikan ada 8 kali jadi tidak ada pemerkosaan disini," ungkapnya.

"Dasarnya adalah karena mereka menjalin hubungan di tahun 2015 (berpacaran), antara anggota polri ini dengan seorang wanita. Kemudian hubungan terjalin sedemikian lama dan terjadilah hubungan suami istri," Tambahnya lagi

Baca Juga : Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Pelaku Pemerkosaan Remaja dan Curi Ponsel

Walaupun begitu, Bripda FA tetap bakal mendapatkan ganjaran atas perbuatannya. Bripda FA disangkakan beberapa pasal terkait kode etik polri.

"Terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan lakukan upaya penegakan hukum dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, oknum polisi muda yang bertugas sebagai ajudan supir Wakil Direktur (Wadir) Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Sulsel berinisial Bripda FA (23) dilapor usai disebut tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang mantan kekasihnya.

Baca Juga : Dua Pemuda di Gowa Ditangkap Terkait Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Korban ini melapor lantaran sudah tidak tahan dengan tekanan yang dilakukan Bripda FA yang terus-terusan menerornya.

M melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu. Namun, hingga kini belum menuai kejelasan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar