0%
Rabu, 18 Oktober 2023 16:33

Video Vulgar yang Dijadikan Alat Oknum Polisi Polda Sulsel untuk Ancam Mantan Kekasih Ternyata Nihil

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Ist
Ist

Hal ini berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan terlapor Bripda FA.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengungkap adanya fakta baru dalam proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan oknum polisi terhadap mantan kekasihnya.

Video vulgar yang disebut korban kerap digunakan sebagai ancaman saat Bripda FA hendak bertemu ternyata nihil. Hal ini berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan terlapor Bripda FA.

"Terkait pengancaman, kami telah melakukan pemeriksaan, ternyata video yang digunakan FA ternyata tidak ada. Isu video itu hanya digunakan untuk menakut-nakuti agar si korban mau mengikuti keinginannya," jelas Zulham kepada awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas di Gowa Tewas Dihakimi Massa

Bid Propam Polda Sulsel, lanjut Zulhas hanya mendalami pelanggaran kode etik Bripda FA. Namun, untuk laporan pidana umum korban sementara masih bergulir di Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Terkait dengan aborsi, itu kasus ditangani pidana umum, Krimum yang tangani. Kami hanya menangani pelanggaran yang dilakukan anggota kode etik maupun disiplin," ucapnya.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu juga menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan saat Bripda FA dan korban berhubungan badan.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Pelaku Pemerkosaan Remaja dan Curi Ponsel

"Dari pemeriksaan kita, dilakukan berkali-kali itu pasti atas dasar suka sama suka. Karena kalau kita lihat sejarah mereka pacaran sejak 2015 sampai saat ini," ungkapnya.

Sebelumnya, terlapor Bripda FA yang diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap mantan kekasihnya kini telah ditahan oleh Bid Propam Polda Sulsel.

Selain ditahan Bripda FA juga bakal dikenakan sanksi pemecatan dari institusi kepolisian lantaran disebut telah melanggar kode etik Polri.

Baca Juga : Dua Pemuda di Gowa Ditangkap Terkait Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, saat ini Bripda FA ditahan dalam kurun waktu satu bulan sembari menunggu sidang kode etik.

"Dia (Bripda FA) ditahan, kita amankan karena memang perbuatannya kita (takutkan) dia menghilangkan barang bukti. Ini sebagai bentuk bahwa wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah. Penahanan kita lakukan satu bulan," jelas Zulham saat ekspose di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar