PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Terlapor Bripda FA yang diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap mantan kekasihnya terancam dipecat dari institusi kepolisian lantaran disebut telah melanggar kode etik Polri.
Bripda FA pun kini telah ditahan oleh Bid Propam Polda Sulsel. "Dia (Bripda FA) ditahan, kita amankan karena memang perbuatannya kita (takutkan) dia menghilangkan barang bukti. Ini sebagai bentuk bahwa wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah. Penahanan kita lakukan satu bulan," Ungkap Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, saat ekspose di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).
Zulham mengatakan, saat ini Bripda FA ditahan dalam kurun waktu satu bulan sembari menunggu sidang kode etik. Untuk diketahui, Bripda FA ini ditahan oleh Bid Propam Polda Sulsel sejak Selasa (17/10/2023) kemarin.
Baca Juga : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas di Gowa Tewas Dihakimi Massa
Hasil pendalaman Bid Propam Polda Sulsel, Bripda FA ini bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus. Termasuk Bripda FA bakal dipecat.
"Kita akan terapkan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian," tegas Zulham.
Bripda FA juga bakal dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 2022 tentang etika kelembagaan, lantaran dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Pelaku Pemerkosaan Remaja dan Curi Ponsel
"Disitu setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra solidaritas, kredibilitas, Reputasi dan kehormatan Polri," ucapnya.
Pasal selanjutnya yang akan diterapkan ialah Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri, disebut tidak menaati dan menghormati norma hukum dan nomor agama.
Pasal terakhir, yakni Pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022, tentang setiap pejabat Polri dalam etikad kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.
Baca Juga : Dua Pemuda di Gowa Ditangkap Terkait Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita berinisial Bripda FA, dan yakinlah kita akan memproses siapapun anggota kita yang terlibat dan melakukan pelanggaran. Kita tegas," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, oknum polisi muda yang bertugas sebagai ajudan supir Wakil Direktur (Wadir) Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Sulsel berinisial Bripda FA (23) dilapor usai disebut tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang mantan kekasihnya.
Korban ini melapor lantaran sudah tidak tahan dengan tekanan yang dilakukan Bripda FA yang terus-terusan menerornya.
Baca Juga : Gadis di Bawah Umur Diperkosa hingga Disekap OTK
M melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu. Namun, hingga kini belum menuai kejelasan.
"Saya tidak tahan dan saya memberi tahukan orang tua saya dan akhirnya orang tua saya membawa kasus ini ke jalur hukum melaporkan ke Polda," kata korban M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News