0%
Rabu, 18 Oktober 2023 21:35

Terdakwa Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Owner Jalangkote Lasinrang Dijerat Pasal Berlapis

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (18/10/2023)/Ist
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (18/10/2023)/Ist

JPU Cabjari Pelabuhan Makassar Angelita Fuji Lestari, mengatakan pihaknya telah memberikan dakwaan ke terdakwa.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemersan  terhadap owner jalangkote Lasinrang Lily Montolalu, Elly Gwandy selaku terdakwa akhirnya digelar.

Diketahui, sidang kasus ini sempat ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa.

Sidang kali ini, terdakwa Elly Gwandy dijerat dengan pasal berlapis. Yakni melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 365 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya selama maksimal sembilan tahun.

Baca Juga : Suami Bunuh dan Timbun Istri di Kandea Dituntut 20 Tahun Penjara

Selanjutnya dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun.

JPU Cabjari Pelabuhan Makassar Angelita Fuji Lestari, mengatakan pihaknya telah memberikan dakwaan ke terdakwa.

"Kami serahkan semua keputusan ke majelis hakim," kata Angelita dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga : Tersandung Kasus Pemerasan, Presiden Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

Ketua majelis hakim persidangan, Ni Putu Sri Indayani menuturkan karena terdakwa dan penasihat hukumnya telah menerima dakwaan dan paham, maka tidak butuh dibacakan. Selain itu terdakwa juga mengajukan eksepsi.

"Sidang pembacaan eksepsi dilakukan Senin pekan depan," akunya.

Sekedar informasi, kasus ini terjadi tahun 2019 lalu. Berawal saat tersangka Elly Gwandi bersama satu orang temannya laki-laki brinisial JS mengajak korban untuk pergi makan.

Baca Juga : Besok, Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Etik Dewas KPK

Ternyata korban bukannya diajak makan malah dibawa ke sebuah hotel. Di situlah terjadi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi dan JS.

Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu dilakukanlah pengancaman dan pemerasan yang dimaksud dengan cara-cara mengintervensi agar korban menandatangani kwitasi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta.

Selain itu korban juga dipaksa untuk menandatangani kwitansi. Akan tetapi, berbagai macam perhiasan yang ia kenakan juga dirampas.

Baca Juga : Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej

Saat itu korban diancang ingin dibunuh, karena di situ pelaku katakan kalau korban tidak tanda tangan, besok dia tidak lagi bisa melihat anak-cucunya. Dan semua perhiasan yang dikenakan korban saat itu dirampas, diambil oleh terlapor Elly Gwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar