0%
Selasa, 02 Agustus 2022 23:39

Pengacara Istri Ferdy Sambo Pertanyakan Kepastian Hukum untuk Kliennya

Editor : Rasdiyanah
Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawathi. Foto: ist
Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawathi. Foto: ist

Pengacara Istri Ferdy Sambo mengajukan surat permohonan ke Bareskrim Polri terkait kasusnya yang belum ada kepastian hingga saat ini.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, mengajukan surat permohonan ke Dirtipidum Bareskrim Polri. Surat itu terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya.

Permohonan ini, antara lain untuk mempertanyakan kepastian hukum untuk kliennya. Di mana, Putri diduga mendapatkan pelecehan seksual dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan Irjen Ferdy Sambo. Pelecehan itu disebut polisi menjadi awal baku tembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Apa yang dimohonkan tiga, satu soal kepastian laporan dari klien kami, karena seperti yang kami dapat SP2HP-nya, surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan, semua syarat untuk gelar perkara itu sudah terpenuhi. Itu terkait kepastian hukum," kata pengacara Putri, Patra M Zein, kepada wartawan di Bareskrim Polri, dikutip kumparan, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga : Tersangka Sejak 19 Agustus, Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan

Selain itu pengacara juga mempertanyakan perlindungan hukum untuk kliennya. Ia khawatir jika laporan itu tidak berjalan.

"Kedua dari perlindungan hukum, kenapa? Karena ini korban perempuan. Jangan lupa, Presiden Jokowi itu tanda tangan 9 Mei 2022 UU Kekerasan Seksual, lho. Ini legesi, masyarakat bisa lihat kalau seorang istri jenderal saja misalnya kesulitan membuat laporan atau diproses, bagaimana kita perempuan kalau misalnya dia miskin, papa, marginal, terlupakan, itu pesannya," kata Patra.

Menurut Patra penyidikan kasus pelecehan itu juga perlu dilakukan, sebab itu merupakan awal dari tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada Eliezer.

Baca Juga : Berlangsung 7 Jam Lebih, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Ditutup Penyerahan Pisau dari Kuwat Ma’ruf

"Jadi ini sebagai contoh begitu yaa. Baru yang ketiga kami juga minta proses penyidikan ini harus utuh, komperhensif dan juga transparan. Jadi harus dipaparkan semua rangkaian peristiwa. Jadi bisa ditarik ke belakang," kata Patra.

Kasus dugaan pelecehan ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Di tengah penyelidikan kasus diambil alih oleh Polda Metro Jaya, kemudian ditangani Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer