0%
Selasa, 24 Oktober 2023 13:13

Oknum Polisi Pemerkosa Mantan Pacar Santai Main Tiktok di Sel, Polda Sulsel: Tidak Mungkin

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Berdasarkan beberapa keterangan saksi akun media sosial Tiktok tersebut memang milik Bripda FA.

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Beredar informasi oknum polisi yang dilaporkan kasus dugaan pemerkosaan Bripda FA terhadap mantan kekasihnya, sedang asyik bermain media sosial Tiktok di sel tahanan Propam Polda Sulsel.

Kuasa hukum korban RM yakni Miftahul Chair Amirruddin mengatakan, ada sebuah akun media sosial Tiktok yang diduga merupakan milik Bripda FA mengunggah kata-kata kutipan. Berdasarkan beberapa keterangan saksi akun media sosial Tiktok tersebut memang milik Bripda FA.

"Menurut kesaksian beberapa orang yang berteman dengan Bripda FA di tiktok, itu kelakuannya memang itu Bripda FA, tapi kami belum bisa pastikan," kata Miftahul saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

Sementara, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi dengan tegas membantah bahwa unggahan akun Tiktok tersebut merupakan milik Bripda FA. Menurutnya, hal itu sangat tidak mungkin dilakukan oleh seorang tahanan."Dia sudah ditahan, dan tidak ada main-main Tiktok di sel tahanan," singkat Zulham.

Diketahui, Bripda FA dilaporkan mantan kekasihnya berinisial RM di SPKT Mapolda dan Propam Polda pada tanggal 10 Juli 2023 lalu. Bripda FA dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindakan dugaan pemerkosaan secara berulang. Diantaranya bahkan pernah dilakukan di rumah atasannya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengungkapkan bahwa Bripda FA bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus. Termasuk Bripda FA bakal dipecat dari institusi kepolisian.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

"Kita akan terapkan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian," tegas Zulham.

Bripda FA juga bakal dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 2022 tentang etika kelembagaan, lantaran dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.

Pasal selanjutnya yang akan diterapkan ialah Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri, disebut tidak menaati dan menghormati norma hukum dan nomor agama.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

Pasal terakhir, yakni Pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022, tentang setiap pejabat Polri dalam etikad kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar