0%
Selasa, 24 Oktober 2023 19:36

Tolak Minta Maaf ke Korban dan Keluarga, Oknum Polisi Terlapor Kasus Pemerkosaan Resmi Dipecat

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Bripda FA saat menjalani sidang etik di ruang persidangan Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (24/10/2023) (Portal Media/Aldy)
Bripda FA saat menjalani sidang etik di ruang persidangan Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (24/10/2023) (Portal Media/Aldy)

Bripda FA menolak untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Oknum anggota polisi Polda Sulsel berinisial Bripda FA yang dilaporkan kasus pemerkosaan oleh mantan kekasihnya resmi dipecat dari institusi kepolisian.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dijatuhkan ke Bripda FA usai menjalani sidang etik di ruang persidangan Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (24/10/2023) siang.

Sidang etik yang dipimpinan langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, resmi memecat Bripda FA dan bakal ditahan selama 30 hari di sel tahanan Bid Propam Polda Sulsel.

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FA terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," kata Zulham kepada awak media ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa siang.

Hal yang memberatkan Bripda FA ketika dijatuhi sanksi adalah, lantaran yang bersangkutan menolak untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

"Kemudian pada saat persidangan kita melihat yang bersangkutan tidak ada itikad untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," ungkapnya.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

Bripda FA juga disebut berbohong dan melakukan perbuatan tercela lantaran melakukan tindakan asusila sebelum menjadi anggota Polri. Dimana, hal ini menandakan bahwa Bripda FA tidak memberikan data yang benar ketika mengisi data dan informasi menyangkut dirinya.

"Dia (Bripda FA) sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota polri, itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH. Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," kata Zulham.

Dalam persidangan itu, Bid Propam Polda Sulsel juga turut menghadirkan masing-masing orang tua dari korban RM maupun Bripda FA.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

Ayah Bripda FA sempat diarahkan untuk keluar dari dalam ruang sidang lantaran tidak bisa menahan kesedihannya sang putra dipecat dari instansi kepolisian.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengungkapkan bahwa Bripda FA bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus. Termasuk Bripda FA bakal dipecat dari institusi kepolisian.

"Kita akan terapkan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian," tegas Zulham.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel

Bripda FA juga bakal dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 2022 tentang etika kelembagaan, lantaran dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.

Pasal selanjutnya yang akan diterapkan ialah Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri, disebut tidak menaati dan menghormati norma hukum dan nomor agama.

Pasal terakhir, yakni Pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022, tentang setiap pejabat Polri dalam etikad kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 100 Personel Brimob Dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana Sumatera

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar