0%
Selasa, 31 Oktober 2023 18:58

Duda Muda di Makassar Ditangkap Usai Setubuhi Gadis Lalu Kabur

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Korban yang masih berusia 14 tahun pun tertipu daya hingga mau menuruti semua permintaan AP.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Seorang pria berstatus duda berinisial AP (27) diamankan polisi usai dilapor lantaran menggauli seorang gadis belia yang masih di bawah umur lalu kabur.

Modus AP melakukan aksi asusila dengan mendekati korban lalu diiming-imingi untuk menikah. Korban yang masih berusia 14 tahun pun tertipu daya hingga mau menuruti semua permintaan AP.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, AP sendiri diamankan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

Pihak Polrestabes Makassar mengamankan AP setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. "Korbannya di bawah umur masih berumur 14 tahun sesuai keterangannya masih SMP. Modusnya pelaku mengiming-imingi korban, dia (pelaku) pacari lalu dia janjikan menikahi korban sehingga korban terperdaya," ungkap Wahiduddin, Selasa (31/10/2023) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AP ini telah melakukan tindak asusila terhadap korban sejak akhir 2022 lalu.

"Keterangan korban sudah melakukan hubungan asusila berkali-kali. Setelah diinterogasi pelaku pernah berkeluarga namun sudah cerai, iya (duda)" ucapnya.

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Setelah beberapa kali menyetubuhi korban, AP pun menghilang. Korban pun berupaya meminta pertanggung jawaban AP, namun tidak menemukan itikad baik dari AP.

"Pelaku membohongi korban, jadi dia iming-imingi menikah namun tidak ditepati janjinya," tandasnya.

Untuk saat ini, AP masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu

AP bakal dijerat dengan pasal UU perlindungan anak dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar