PORTALMEDIA.ID — Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan masyarakat diharap tidak termakan berita bohong atau hoaks terkait keputusan dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diputuskan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) bakal membatalkan putusan pada syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
Ia menilai, ada tujuan di balik beredarnya kabar hoaks tersebut. Menurut dia, adanya kabar itu diduga mengarah kepada bakal capres dan bakal cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mengingat, Gibran belum genap berusia 40 tahun dan maju sebagai bakal cawapres dengan putusan MK yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
"Tujuannya agar supaya ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada permainan, MKMK kongkalingkong dengan Presiden, sudah diatur oleh Prabowo-Gibran. Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo-Gibran," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/11/2023) dilansir Liputan6.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR
Dia menegaskan, yang perlu diketahui masyarakat adalah putusan MK tidak bisa dibatalkan meski pun nantinya hakim MK divonis melanggar etik. Karena, kata Teddy, semuanya diputuskan berdasarkan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, bukan atas dasar kerja sama (kongkalikong).
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalingkong. Jadi jangan sampai termakan informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak inginkan Prabowo Gibran memimpin negeri ini," jelas Teddy.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Putusan MKMK pun segera dibacakan.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
Baca Juga : Puan Maharani Harap Inosentius Samsul Perkuat Sinergi DPR dan MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat internal dan tinggal menyusun putusan.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2023.
Baca Juga : NasDem Nilai Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Langgar Kewenangan, Desak Dialog Konstitusional
Jimly berujar, nantinya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa 7 November 2023.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
"Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," Jimly menjelaskan.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra sebanyak 4 laporan, dan hakim konstitusi Arief Hidayat 4 laporan. Sedangkan, Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
Jimly menambahkan, putusan MKMK itu akan dibacakan satu per satu selaku hakim terlapor. "Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," tambah Jimly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News