0%
Selasa, 21 Juli 2026 09:17

Sebut Wartawan 'Tak Berotak', Hotman Paris Minta Maaf Usai Resmi Dipolisikan PWI

Editor : Agung
Sebut Wartawan 'Tak Berotak', Hotman Paris Minta Maaf Usai Resmi Dipolisikan PWI
ist

Meski telah meminta maaf, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tetap resmi melaporkan pengacara bekas Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut ke Polda Metro Jaya.

JAKARTA, PORTALMEDIA.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka usai melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).

Meski telah meminta maaf, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tetap resmi melaporkan pengacara bekas Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut ke Polda Metro Jaya.

Permohonan maaf tersebut diunggah Hotman melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Selasa (21/7/2026).

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak enggak sih?'," ujar Hotman.

Klaim Tersulut Emosi Saat Dicecar Pertanyaan

Hotman berdalih ucapan kasar tersebut keluar lantaran situasi yang dinilainya emosional. Ia mengaku kesal saat dicecar pertanyaan bertubi-tubi mengenai dugaan hidden agenda institusi tertentu terkait kasus yang ditanganinya.

"Saya emosi karena saya sudah bolak-balik mengatakan tidak tahu. Akhirnya saya jawab, 'kamu punya otak enggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi tidak tahu, tidak mungkin saya bertanya apa hidden agenda dari institusi penegak hukum," kata Hotman.

Ia menegaskan tidak bermaksud merendahkan profesi jurnalis dan mengklaim selama ini memiliki hubungan yang sangat dekat dengan awak media.

Banjir Kecaman Organisasi Pers

Pernyataan Hotman—yang juga sempat menyuruh wartawan 'shut up' (diam) hingga melabeli 'pengecut'—memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi profesi pers, seperti:

  • Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

  • Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

  • Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)

  • Forum Pemred

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa pertanyaan kritis wartawan adalah kewajiban profesi demi keberimbangan berita (cover both sides). Tindakan verbal Hotman dinilai mencederai Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.

Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

PWI Pusat menilai permohonan maaf Hotman tidak menghapus dugaan tindak pidana penghinaan yang telah terjadi. PWI resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYAmenggunakan ancaman Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

"Peristiwa kemarin menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Karena itu kami dari PWI Pusat melaporkan pihak yang menyebut wartawan 'punya otak enggak'," tegas Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, di Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar