0%
Rabu, 03 Agustus 2022 23:50

Bareskrim Polri Akhirnya Tetapkan Bharada E Tersangka atas Kasus Kematian Brigadir J

Editor : Rasdiyanah
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto: republika
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto: republika

Setelah melalui rangkaian penyidikan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Richard sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yoshua di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

"Hasil penyelidikan sudah melakukan gelar perkara, dan memeriksa saksi dan juga dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, dikutip dari kumparan, Rabu (3/8/2022).

Andi memastikan penyelidikan tetap berkembang dan akan ada saksi yang diperiksa. Dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. "Sangkaan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56," ujar Andi Rian.

Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya

Diketahui Brigadir Yoshua tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu. Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyebut Yoshua tewas karena ditembak Bharada E alias Richard.

Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy Sambo, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yoshua.

Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga karena di tubuh Yoshua ada luka lebam dan jarinya putus, tak cuma luka tembak. Keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka di Jambi.

Baca Juga : Di Rutan Bareskrim, Bharada E Dapat Pengamanan Tambahan

Kapolri telah membentuk tim khusus di bawah Wakapolri untuk menguak kasus ini. Belakangan Irjen Ferdy Sambo dan Kombes Budhi dicopot dari jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar