"Tapi baru disikapi oleh DPP, yang memerintahkan mahkamah partai untuk disidangkan begitu," lanjutnya.
Sidang Mahkamah Partai Golkar perdana bergulir pada Rabu (4/8/2022) dengan agenda pemanggilan Farouk M Betta sebagai pemohon, dan Ketua DPD Golkar Sulsel, Taufan Pawe sebagai termohon. Kedua pihak juga diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Pihak pemohon menyatakan Musda ke-X Partai Golkar Sulsel cacat hukum dan meminta membatalkan keterpilihan Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Partai serta dilakukan Musda ulang.
Baca Juga : Jika Musda Diulur, Golkar Sulsel Terancam Tak Solid di Pemilu 2029
Disekedar informasi, Musda X DPD I Golkar Sulsel digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada Jumat (7/8/2020). Taufan terpilih secara aklamasi setelah 4 kandidat calon ketua bermufakat untuk menunjuk dia sebagai pemimpin.
Kandidat ketua lainnya itu adalah anggota Komisi III DPR RI Supriansa, anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady, dan Ketua DPD II Partai Golkar Pangkep, Syamsuddin A Hamid.
Ihwal Nurdin Halid Somasi Taufan Pawe
Nurdin Halid, melalui pengacaranya Syarir Cakkari melaporkan secara resmi Wali Kota Parepare itu ke Polda Sulsel pada Senin (25/7/2022) dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Sementara Taufan Pawe melapor balik berselang beberapa hari berikutnya.
Baca Juga : Muhidin Titip Golkar Sulsel ke Rahman Pina
Perkara ini berawal saat Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel Kadir Halid memimpin rapat pleno tanpa dihadiri sang Ketua DPD I. Rapat ini pun sempat ricuh karena muncul sekelompok orang untuk menghentikan pertemuan tersebut.
Walau sempat tertunda beberapa jam sebelumnya, pleno yang dipimpin Kadir Halid yang tak lain adalah adik dari Nurdin Halid tetap dilanjutkan dengan agenda mosi tak percaya kepada Taufan Pawe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News