0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Kamis, 09 November 2023 19:27

Terlibat Cekcok, Mahasiswa di Makassar Ditangkap Usai Aniaya Kekasih

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

GL pun disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Seorang mahasiswa berinisial GL (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel),tega melakukan aksi penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri.

Atas tindakannya itu GL pun terpaksa diamankan jajaran tim Resmob Polsek Panakkukang di indekosnya di Jalan Penjernihan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (8/11/2023).

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, sebelum penganiayaan terjadi GL dan kekasihnya berinisial SD (19) awalnya terlibat cekcok.

Baca Juga : Gegara Tak Izin Pergi Kerja, Suami di Jember Tega Sekap Istri di Kandang Sapi

"Itu awalnya bertengkar, mungkin bertengkar biasa kalau pacaran toh," kata Sangkala, Kamis (9/11/2023) siang.

Cekcok mulut yang kian memanas itu membuat GL gelap mata hingga GL memukul kepala SD dan menendangnya, GL juga mendorong SD ke arah meja sehingga kepala SD tarbentur di meja.

Dari informasi, SD juga sempat melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah pisau dapur yang berada di indekosnya.

Baca Juga : Usai Serang Warga dengan Anak Panah, Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap

Namun, pisau itu dapat direbut oleh GL dan kemudian kembali menganiaya SD secara membabi buta.

Atas perbuatannya, GL pun disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Ancaman penjara 2 tahun 8 bulan, sekarang masih ditahan di Polsek untuk kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar