PORTALMEDIA.ID - Pemerintah pusat bersiap mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi beban anggaran pemerintah daerah (pemda). Kebijakan strategis ini rencananya akan mulai diterapkan secara bertahap pada Januari 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk menaikkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, di mana pembiayaannya akan langsung ditanggung oleh pusat.
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Senin (14/9).
Selain peningkatan status PPPK paruh waktu, pemerintah pusat juga menyiapkan skema pengalihan pembayaran bagi PPPK di lingkungan pemda yang saat ini masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam skema tersebut, para PPPK daerah akan diberikan kesempatan untuk bertukar status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembiayaan gaji mereka nantinya akan dialihkan dari kas daerah ke anggaran pemerintah pusat secara bertahap selama jangka waktu tiga tahun ke depan.
Purbaya menilai kebijakan baru ini dirancang untuk meringankan beban fiskal pemerintah daerah. Dengan dialihkannya porsi belanja pegawai ke pusat, pemda memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk mengoptimalkan program pembangunan di daerah masing-masing.
"Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga," pungkas Purbaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
