PORTALMEDIA.ID -- Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Rabu (3/7/2022).
Andi menegaskan bahwa baku tembak yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J murni merupakan aksi pembunuhan. Bukan sebagai upaya pembelaan diri atas situasi yang terjadi di kediaman Irjen Sambo saat itu.
Baca Juga : Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan
"Dijerat Pasal 338 KUHP, jadi bukan bela diri," jelasnya.
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,".
Sebelumnya disebutkan, baku tembak ini dilakukan Bharada E untuk menolong istri Irjen Sambo berinisial PC yang diduga menjadi korban pelecehan Brigadir J. Bharada E juga disebut mendapatkan ancaman berupa tembakan dari Brigadir J.
Baca Juga : Jenazah AKP Ulil Riyanto Korban Penembakan di Polres Solok Selatan Ternyata Orang Makassar
Sehingga, baku tembak yang dilakukan Bharada E dinilai sebagai tindakan membela diri dan membela istri Irjen Sambo yang berteriak usai diduga dilecehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News