PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkapkan alasan kasus dugaan kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus atau disabilitas inisial GF (4) lamban ditangani.
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman mengungkapkan, adanya keterlambatan dalam penanganan perkara ini dikarenakan banyaknya saksi yang harus dihadirkan untuk dimintai keterangan.
"Jadi dalam kasus ini terlapor adalah salah satu penanggung jawab terapis di Kota Makassar, laporannya (FM) kita terima sekitar bulan April. Penyidik (sudah) melakukan serangkaian proses penyelidikan, kita periksa pelapor, kemudian terlapor, kemudian korban, kemudian saksi-saksi yang mengetahui," ujar Syahuddin, Minggu (12/11/2023) kemarin.
Baca Juga : Sinergi Pemkot dan Polri Jadi Kunci, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Syahuddin menyebut, dalam rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya dimulai dari mengumpulkan barang bukti juga pemeriksaan saksi-saksi, dan ditindaklanjuti dengan gelar perkara pertama.
Saksi yang telah diperiksa itu mulai dari pelapor, terlapor beserta beberapa guru terapis korban, juga saksi ahli, salah satunya dari Individualized Educational Program (IEP).
Setelah itu, pihaknya pun melakukan gelar perkara khusus kasus ini sebagai bentuk transparansi. Pada gelar perkara khusus itu akan dihadirkan pelapor, terlapor, pengawasan penyidikan (Wassidik), Paminal, Propam hingga Kabiro Hukum.
Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Pemkot Makassar dan Polrestabes Hadirkan Layanan Publik Gratis
"Kita gelar pertama kasus ini, rekomendasi gelar pertama kita membutuhkan saksi ahli. Kemudian saksi ahli telah kita periksa dari Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI), kemudian dari Dinas Kesehatan (Dinkes), setelah itu, kami akan gelar khusus, menghadirkan pelapor dan terlapor, dan beberapa dari internal kami. Setelah gelar khusus maka banyak bukti-bukti yang kita dapatkan di sana," sebutnya.
Adanya keterlambatan penyelidikan kasus ini juga disebut karena korbannya merupakan seorang yang berkebutuhan khusus atau ADHD (Gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas). Syahuddin mengaku pihaknya kesulitan memperoleh keterangan secara langsung dari korban, dan harus meminta bantuan psikolog dari PPA.
"Pelapor menghadirkan (korban) baru di bulan Juni 2023, jadi laporan di bulan April baru bisa kami dapat memeriksa keterangan korban itu di tanggal 21 Juni 2023. Itu yang saya bisa jelaskan di keterlambatannya penanganan kasus ini," ungkapnya.
Baca Juga : Atasi Geng Motor, Munafri Instruksikan Pos Kamling Kembali Aktif
Syahuddin menyebutkan bahwa untuk kasus dugaan kekerasan yang dialami GF kini sudah naik tahap ke penyidikan.
"Jadi yang bisa kita fakta kan adalah yang sinkron dengan keterangan saksi-saksi dengan visum. Maka kasus ini kita bisa tingkat kan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata dia.
Sementara untuk dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik perkara ini dengan meminta berbagai kebutuhan pribadi kepada pelapor atau ibu korban ditepis Syahuddin.
Baca Juga : Gandeng Yayasan Kota Kita, Pemkot Makassar Rumuskan Kebijakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
Kata dia, pihaknya dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar sudah profesional menangani seluruh perkara yang ditanganinya.
"Kalau terkait ada permintaan-permintaan (oknum penyidik) itu kami Kanit PPA tidak pernah seperti itu, tidak adalah seperti itu. Selama laporan ini kami terima, kami profesional, kami transparan, kami menyampaikan seluruh rangkaian penyelidikan atau SP2HP selalu kami sampaikan kepada pelapor," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berkebutuhan khusus atau disabilitas dikabarkan jadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oknum terapis sebuah yayasan tempat anak berkebutuhan khusus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga : KALLA Mulai Implementasikan ESG Pilar Sosial, Terima 7 Peserta Magang Disabilitas
Bocah berinisial GF yang masih berusia 4 tahun itu pun dikabarkan mengalami memar-memar di bagian tubuhnya lantaran diduga mengalami aksi kekerasan.
Tidak terima sang anak mendapatkan perlakuan dugaan kekerasan, FM pun melaporkan penanggung jawab yayasan tersebut ke polisi atas tudingan kekerasan terhadap anak, dengan nomor registrasi laporan STBL/783/IV/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, pada Sabtu (15/4/2023).
Ibu GF berinisial FM (26) menjelaskan bahwa sang anak diduga dianiaya dengan cara dicubit hingga digigit. Perlakuan yang diterima itu, kata FM, merupakan hukuman dari pihak yayasan.
"Itu anak saya digigit, dicubit, dilakukan kekerasan fisik yang katanya pihak penanggung jawab itu adalah sebagai punishment mereka. (Yang aniaya) Itu pihak penanggung jawab kayak kepala sekolah di sana, karena kan sampai biru-biru (memar). Anak saya itu dia terlambat bicara, kata dokter kemungkinan kena ADHD (kurang fokus dan hiperaktif)," ucap FM .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

