PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kementerian Agama dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. Kesepakatan ini menjadi keputusan Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Panja BPIH 1445 H/2024 M akan diketuai Moekhlas Sidik. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.
Anggaran tersebut, kata Menag, nantinya akan dibagi dalam dua komponen. Komponen pertama dibebankan kepada jemaah haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen kepada dana nilai manfaat (BPKH).
Baca Juga : Pansus Haji Ancam Panggil Paksa Menteri Yaqut
Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta.
Menag mengatakan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen. Seperti, biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi serta pelayanan di embarkasi. Kemudian biaya debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
Baca Juga : Menag Terbitkan Surat Edaran Cegah Judi Online
"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," kata Menag.
Diketahui, kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).
(*)
Baca Juga : Pasca Longsor di Luwu, Sulsel Diguyur Bantuan Penanggulangan Bencana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News