0%
Rabu, 22 November 2023 18:04

KPU Akan Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Cek Ketentuan dan Syaratnya di Sini!

Editor : Gita Oktaviola
KPU Akan Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Cek Ketentuan dan Syaratnya di Sini!
ist

Untuk itu, masyarakat bisa mengamati hingga mempersiapkan hal yang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024.Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. KPPS Pemilu adalah kelompok yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan informasi yang dikutip dari berbagai sumber, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.

Untuk itu, masyarakat bisa mengamati hingga mempersiapkan hal yang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPPS pemilu 2024.Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.

Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS (Panitia Pemungutan Suara) melakukan tahapan kegiatan seleksi seperti pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, penelitian administrasi calon anggota KPPS, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, dan penetapan anggota KPPS.

Baca Juga : Anggota DPR Keluhkan Beban Biaya Kampanye, Usul Pemilu Setiap Dekade

Nah, untuk syarat mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024 masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal. Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi anggota seperti, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dikarenakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga : Gugatan Ditolak MK, Ini Respons Lengkap Anies-Cak Imin

Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna 4x6.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar