0%
Jumat, 24 November 2023 16:53

Danny Pomanto Setujui Kenaikan UMK Makassar Sebesar Rp3,6 Juta

Penulis : Nurfitri
Editor : Gita Oktaviola
Danny Pomanto Setujui Kenaikan UMK Makassar Sebesar Rp3,6 Juta
ist

Danny sapaan akrabnya mengatakan, keputusan yang telah disepakati Dewan Pengupahan merupakan keputusan yang sah dan tidak merugikan pihak manapun baik pihak perusahaan maupun pihak buruh.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto setujui keputusan Dewan Pengupahan terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar yang naik sebesar 3,4 persen. Ia mengaku, setelah laporannya masuk segera mungkin akan disahkan.

"Segera mungkin. Saya belum dapat laporan, kan mereka tadi baru selesai, jadi setelah laporan kita proses." ucap Danny saat ditemui di Kantor Balai Kota Makassar, Jum'at (24/11/2023)

Danny sapaan akrabnya mengatakan, keputusan yang telah disepakati Dewan Pengupahan merupakan keputusan yang sah dan tidak merugikan pihak manapun baik pihak perusahaan maupun pihak buruh.

Baca Juga : Lewat Forum Indonesia on the Move, Munafri Siapkan Sistem Transportasi Terpadu dan Rendah Emisi

"Mekanismenya jelas, perhitungannya jelas, majelis upahnya juga jelas, jadi saya kira insya Allah tidak akan merugikan siapapun dari tripartit ini," ujar Danny.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menyapakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2024 naik sebesar 3,41 persen atau senilai Rp3.643.321 dari upah minimum tahun 2023. Hasil kesepakatan ini akan direkomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk ditetapkan.

"Intinya adalah nilai alfa yang kami pilih pada kuadrat 0,20 sehingga penyesuaian nilai UMK itu kalau kita rupiakan terjadi kenaikan Rp120,140 dari nilai sebelumnya Rp3.523.181 menjadi Rp3.643.321 jadi kenaikannya sekitar 3,41 persen,"ucap Kepala Dinas Ketegakerjaan (Disnaker) Makassar Nielma Palamba usai memimpin rapat bersama Dewan Pengupahan di Kantor Disenaker. Jum'at (11/24/2023).

Baca Juga : Menjelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026

Nielma Palamba mengatakan kesepakatan UMK itu telah melalui pembahasan bersama pihak buruh hingga pengusaha yang juga merupakan bagian dari Dewan Pengupahan. Dalam penentuan kenaikan UMK ini, mereka menggunakan formula yang diatur melalui PP 51 Tahun 2023.

"Nah dinamika yang berkembang daripada penetepan UMK pasti dinamis karena dua kepentingan yang sangat berbeda. Tapi kita kembali lagi mengacu pada formula yang sudah ditetapkan oleh PP 51 dan formula ini sudah dikasi sedemikian rupa untuk menghindari adanya kesenjangan pengupahan antara provinsi maupun kota," Ucap Nielma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer