0%
Jumat, 24 November 2023 18:38

Pengamat Apresiasi Putusan Disnaker Makassar Naikkan UMK 3,41 Persen Menjadi Rp3,6 Juta

Editor : Gita Oktaviola
Pengamat Apresiasi Putusan Disnaker Makassar Naikkan UMK 3,41 Persen Menjadi Rp3,6 Juta
ist

Kalau inflasi naik 3 persen maka UMK juga harus naik 3 persen

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pengamat Ekonomi Unismuh Sutardjo Tui memberikan apresiasi terhadap kenaikan Upah Minimum Kota (UMP) Makassar hingga 3,41 persen.

Menurutnya, kebiajakan yang diambil oleh Dewan Pengupahan Kota Makassar adalah hal yang sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kalau kenaikannya 3,41 persen dari tahun sebelumnya, berart itu bagus. Perhitunagnnya sudah sesuai. Karena kan, kenaikan UMK itu harus sesuai dengan inflasi. Karena inflasi kota Makassar memang berada diangka 3,01 persen di Oktober 2023," ucapnya kepada portalmedia.id saat dikonfirmasi, Jumat (24/11).

Baca Juga : Lewat Forum Indonesia on the Move, Munafri Siapkan Sistem Transportasi Terpadu dan Rendah Emisi

Selanjutnya, ia menuturkan jika landasan UMP Makassar memang harus berpihak pada kebutuhan pekerja atau buruh. Bukan hanya pengusaha.

"Sebab, upah itu kan dipakai oleh para pekerja untuk membiayai hidupnya, sehingga untuk menaikkan UMK harus melihat sejauh mana kenaikan inflasi dan disesuaikan dengan kenaikan gaji. Jadi, kalau inflasi 3 persen maka UMK juga harus naik 3 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Makassar telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 3,41 persen menjadi Rp3.643.321.

Baca Juga : Menjelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba, putusan tersebut telah disepakari dari hasil musyawarah yang dihadiri oleh 5 orang perwakilan dari pengusaha, 5 orang dari pekerja/buruh dan dari pihak Disnaker Kota Makassar serta mediator.

"Setelah membahas soal UMP maka dewan pengupahan, nilai alfa yang ditetapkan yakni 0.2 sehingga penyesuaian nilai UMK naik sekitar 3.41 persen. Kalau kita rupiahkan ada kenaikan Rp.120.140, yang sebelumnya Rp3.529.181 menjadi Rp3.643.321," jelasnya.

Keputusan ini juga sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Formula yang telah ditetapkan oleh BPS terdiri dari pertumbuhan ekonomi kota Makassar, inflasi Sulawesi Selatan, rata- rata pengeluaran perkapita, rata-rata rumah tangga yang bekerja, rata-rata banyaknya rumah tangga, dan juga upah minimum setahun sebelumnya.

Baca Juga : Kunjungi Kantor Kemenlu, Wali Kota Munafri Perkuat Diplomasi Pariwisata dan Maritim Lewat Kolaborasi

"Nah, selanjutnya hasil ini akan direkomendasikan ke Walikota Makassar untuk diajukan ke Gubernur untuk disahkan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar