PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menetapkan 12 jalan di Kota Makassar yang menjadi wilayah terlarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024.
Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
"Alurnya di PKPU itu menyebutkan, KPU itu mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan penetapan APK setelah berkoordinasi dengan pemerintah kota, jadi kami berkordinasi dengan pemerintah kota dalam hal ini dua, Bapenda dan Dispora. Keluarlah nama-nama titik-titik yang dilarang," kata Endang Selasa (28/11/2023).
Endang mengungkapkan, beberapa lokasi ini masuk dalam daftar tidak bisa dipasangi APK lantaran masuk ruas jalan protokol. Lokasinya pun masuk dalam peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) nomor 28 tahun 2023.
"Di PKPU kan disebutkan juga bahwa APK tidak boleh dipasang di ruas jalan protokol dan jalan bebas hambatan jalan tol, ada di PKPU soal larangan pemasangan APK," bebernya.
Berdasarkan rilis KPU Makassar 12 titik jalan yang dilarang untuk pemasangan APK yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumihardjo, dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Selain itu, Endang mengungkapkan bahwa KPU juga telah menetapkan ada tiga lokasi aset pemerintah yang bisa dijadikan untuk rapat kampanye pemilu 2024. Lokasinya terdiri dari Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan), dan lapangan BTP.
Endang pun meminta Badan Pengawasan Pemilu Umum (Bawaslu) sudah mulai turun memantau lokasi demi menghindari pelanggaran kampanye.
"Saya kira Bawaslu harusnya sudah mulai bertugas, bukan hanya pada saat tahapan, apalagi ini sudah masuk tahapan (kampanye) harusnya Bawaslu sudah melakukan proses pengawasanya bahwa mana yang melakukan pelanggaran. Kita kan sudah keluarkan surat keputusan daerah yang tidak boleh," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News