PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pemerintah segera merampungkan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut kini sudah memasuki tahapan akhir.
"Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS saat ini berjalan sesuai target. Kini, telah memasuki proses akhir menuju penetapan dan pengundangan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam keterangan resminya, Kamis, 30 November 2023.
Bintang mengatakan, peraturan turunan itu memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, terencana, efektif, dan efisien. Pada tahapan ini, bukan hanya melibatkan Kemen PPPA, tetapi juga kementerian/lembaga lainnya yang terkait dalam proses perundang-undangan.
Baca Juga : Mahasiswa UNM Blokade Jalan Pettarani, Tuntut Rektor Mundur Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Pemerintah menyepakati tiga PP dan empat Perpres, dimana lima peraturan turunan dicetuskan sendiri oleh KemenPPPA sebagai leading sector (penggerak). Sementara dua peraturan lainnya diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dua peraturan itu, menyangkut soal dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Disusul Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum dan tenaga layanan pemerintah.
Adapun lima peraturan turunan yang diinisiasi oleh KemenPPPA adalah sebagai berikut.
Baca Juga : Oknum Dosen UNM Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis
1. RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS;
2. RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS;
3.RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat;
Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual di Makassar Melonjak, Mayoritas Korban Anak-Anak
4. RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan
5. RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Bintang menyebut, kelima RPP dan RPerpres tersebut telah memasuki tahapan akhir menjelang pengundangan dan penandatanganan oleh Kepala Negara. Menteri Bintang juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal penyusunan dan pembentukan rancangan aturan turunan UU TPKS.
Baca Juga : KDRT Masih Dominasi Kasus Kekerasan Seksual di 2024
"Kami akan terus memastikan ketujuh peraturan UU TPKS dapat segera dirampungkan dan diimplementasikan. Dengan begitu perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual dapat segera terpenuhi," ujar Menteri Bintang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News