0%
Jumat, 01 Desember 2023 08:50

Dewan Pers Terbitkan Surat Edaran Minta Media Berikan Informasi yang Sehat selama Pemilu 2024

Editor : Azis Kuba
Dewan Pers Terbitkan Surat Edaran Minta Media Berikan Informasi yang Sehat selama Pemilu 2024
ist

Akibat dari pemberitaan yang beredar soal bentrokan dua kelompok massa di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada 25 November 2023 lalu.

 PORTALMEDIA.ID — Dewan Pers mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan media jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Edaran keluar akibat dari pemberitaan yang beredar soal bentrokan dua kelompok massa di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada 25 November 2023 lalu. 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, surat edaran itu bertujuan untuk menghindari perusahaan media menciptakan suasana tidak kondusif dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

"Dewan Pers mengimbau pers untuk bijak dalam memilih dan memilah informasi yang disajikan untuk publik, agar publik menerima asupan informasi yang sehat, mencerahkan dan mencerdaskan," kata Ninik dalam keterangan resminya, Rabu 29 November 2023. 

Baca Juga : Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan

Melalui surat edarannya, Ninik menekankan empat poin kepada pimpinan media dan para wartawan diantaranya meneguhkan kembali dalam memedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan dan Pedoman Dewan Pers dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik 

"Pemberitaan dilakukan secara utuh, akurat, lengkap dengan mempertimbangkan berbagai dampak dari pemberitaan, ikut serta memberikan solusi atas persoalan yang diangkat untuk meredam konflik dan mewujudkan perdamaian," kata Ninik. 

Selanjutnya, bijak dalam memilih narasumber yakni mereka yang benar-benar memahami persoalan secara utuh, dapat memberikan solusi serta mendamaikan situasi, bukan sebaliknya narasumber yang provokatif atau hanya sekedar mencari sensasi atau popularitas murahan dan tidak solutif. 

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

"Tidak serta merta menjadikan media sosial -- semata-mata karena viral-- sebagai bahan pemberitaan tanpa proses uji informasi yakni verifikasi, konfirmasi dan klarifikasi dan tidak mengamplifikasi konten-konten atau informasi yang beredar di media sosial," katanya. 

Ninik juga berpesan kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan pers. "Pun usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya. 

Lebih jauh Ninik mengatakan, terkait bentrokan antara kelompok yang menimbulkan korban jiwa di Kota Bitung, Sulawesi Utara, peristiwa itu menyedihkan dan perlu disesalkan.  

Baca Juga : Koordinasi dengan Dewan Pers Menguat, Polri Dinilai Makin Terbuka

"Bentrokan massa, yang diliputi ujaran kebencian dan bernuansa SARA itu membuat suasana kehidupan masyarakat tidak tenang," katanya. 

Berangkat dari peristiwa itu, kata Ninik, hal itu dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk memancing di air keruh sehingga menimbulkan konflik yang lebih luas. 

"Pers memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah meluasnya konflik tersebut dan ikut aktif menyelesaikan konflik beraroma SARA itu dengan mengedepankan jurnalisme positif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer