MAKASSAR, portalmedia.id — Kinerja pendapatan daerah Kota Makassar pada triwulan II 2026 menunjukkan tren yang sangat positif. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat realisasi pendapatan hingga periode tersebut telah menembus angka di atas 49 persen, serta mengalami surplus sekitar Rp130 miliar jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengungkapkan bahwa capaian ini menjadi indikator kuat bahwa penerimaan daerah bergerak sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Pendapatan di Bapenda itu, sudah di angka 49 persen lebih. Jadi, kalau begini trennya cukup bagus, cukup positif," kata Andi Asminullah, Jumat (7/8/2026).
Ia menambahkan, lonjakan realisasi pendapatan secara signifikan diperkirakan baru akan terlihat pada triwulan IV, khususnya mulai Oktober hingga akhir tahun. Hal ini dipengaruhi oleh sejumlah jenis pajak yang bersifat tahunan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masa jatuh temponya berada pada periode tersebut.
"Nanti progres peningkatannya itu di bulan Oktober. PBB kan jatuh temponya di situ. Jadi alhamdulillah ini lumayan bagus. Bahkan surplus sekitar Rp130 miliar dibanding tahun lalu pada tanggal yang sama," terangnya.
Dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD), kontributor terbesar hingga saat ini masih didominasi oleh Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dominasi ini terjadi karena adanya penggabungan beberapa objek pajak ke dalam satu kelompok, yang mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, hingga parkir.
Perketat Penagihan Pajak dan Tata Ulang Reklame
Selain menggenjot target pendapatan, Bapenda Kota Makassar juga mempercepat langkah penertiban terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Pihak Bapenda telah mengantongi data para penunggak dan menggandeng pihak Kejaksaan melalui mekanisme pendampingan penagihan.
"Sudah ada beberapa penunggak pajak dan sementara kami koordinasikan. Kami sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk melakukan pendampingan penagihan. Kemungkinan bulan ini kami akan turun bersama pihak terkait untuk melakukan penagihan," tegas Andi. Fokus penagihan diarahkan pada pajak hotel, hiburan, restoran, serta PBB yang memiliki nilai tunggakan cukup besar.
Di samping itu, menindaklanjuti masukan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bapenda mulai memfokuskan pembenahan pada sektor pajak reklame. Penataan tidak hanya mencakup aspek administrasi, tetapi juga desain dan model agar meningkatkan nilai estetika serta ekonomi kota.
Sebagai langkah awal penataan, Bapenda resmi menghentikan penerbitan izin baru untuk reklame jenis bando yang melintang di jalan. Sementara itu, keberadaan reklame bando yang sudah telanjur berdiri saat ini tengah dibahas lebih lanjut bersama para pelaku usaha terkait mekanisme penanganannya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

