0%
Senin, 04 Desember 2023 22:17

Usai Serang Warga dengan Anak Panah, Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Ist
Ist

Aksi penyerangan ini sudah direncanakan terlebih dahulu oleh para pelaku.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Polsek Panakkukang bersama Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan tujuh orang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai melakukan aksi penyerangan brutal terhadap warga.

Mereka masing-masing berinisial MH (18), AM (19), MR (18), HT (14), FF (17), AS (18), dan RH (15). Mereka diamankan di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, tidak lama setelah melakukan aksi penyerangan.

Aksi penyerangan itu terjadi di kawasan Jalan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga : Empat Pemuda Dibekuk Polisi Usai Serang Santri di Maros, Diduga Dipicu Aksi Balas Dendam

Akibat penyerangan itu, dua pemuda bernama Muh Imran (19) dan Dika Pratama (14) terpaksa dilarikan ke rumah sakit (RS) akibat mengalami luka busur di tubuhnya.

Berdasarkan informasi, kedua pemuda ini diserang saat tengah berada di salah satu warung. Korban yang bernama Dika Pratama pun sempat mengalami kritis akibat anak panah busur tertancap di bagian dadanya.

Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas mengatakan, aksi penyerangan ini sudah direncanakan terlebih dahulu oleh para pelaku.

Baca Juga : Posko Jatanras Polrestabes Makassar Terbakar, Diduga Dipicu Kebocoran Tabung Gas Warung

"Dari tujuh pelaku ini kita tetapkan (tersangka) berdasarkan perannya masing-masing, awalnya mereka  berkumpul, mereka merencanakan balas dendam," kata Joko saat ekspose di Kapolsek Panakkukang, Senin (4/12/2023) malam.

Joko mengungkapkan kelompok pemuda yang rata-rata masih berstatus pelajar ini melakukan penyerangan di dua titik di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel.

"Itulah yang menjadi korban pertama yang dibusur pada bagian dada, setelah melakukan penganiayaan, mereka bergerak kembali, tepatnya di warung nasi kuning. Disana, sekelompok ini kembali lagi melakukan penyerangan dan melakukan pembusuran," jelasnya.

Baca Juga : Aksi Penyerangan Kelompok Pemuda Menggunakan Busur Kembali Marak

Berdasarkan hasil interogasi polisi, para pemuda ini melakukan penyerangan didasari hasrat ingin melakukan aksi balas dendam. Namun, mereka rupanya salah sasaran.

"Untuk modus para pelaku ini mau balas dendam penyerangan, mereka pernah diserang di wilayah mereka," ucapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah anak panah busur dan sebilah senjata tajam jenis badik. Polisi juga masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

Baca Juga : Polisi Ungkap Bandar Judol di Makassar Beromset Ratusan Juta

Atas perbuatannya, para pemuda ini bakal dikenakan pasal berlapis mulai dari pasal 170 KUHP, pasal 353 KUHP, dan pasal 358 KUHP.

"Kita juga terapkan undang-undang darurat 1951 dengan tindak pidana memiliki dan membawa senjata tajam diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer