PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Oknum polisi berinisial Briptu S telah menjalani sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Sulsel, akibat melakukan aksi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita.
Berdasarkan hasil sidang etik, Briptu S dijatuhi sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun lamanya. Putusan itu didapatkan Briptu S setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, pada Selasa (5/12/2023).
"Sudah sidang kode etik," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan perihal sidang etik yang ditelah digelar oleh pihaknya. Namun, Zulham tidak mau berkomentar banyak terkait sanksi Briptu S tersebut.
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Kepala Bidang Gender Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mira Amin mengungkapkan bahwa sanksi demosi selama 7 tahun terhadap Briptu S dianggap sangat ringan.
"Mendengar putusan dijatuhkan, korban sangat kecewa dengan putusan yang diberikan kepada Briptu S. Pasalnya, vonis yang diberikan sangat jauh dari harapan korban, sehingga sangat melukai rasa keadilannya," kata Mira Amin yang juga merupakan kuasa hukum korban.
Kata Mira, perbuatan Briptu S yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial FM itu terjadi secara berulang-ulang.
Baca Juga : Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di Parepare
"Bagi kami sebenarnya sangat mengecewakan. Pertama kasus ini sudah bergulir cukup lama dan banyak menjadi atensi publik. Dengan fakta persidangan yang hadir bahwa perbuatan pelecehan seksual itu bukan hanya sekali, tetapi sudah perbuatan berulang," ungkap Mira.
Sedangkan, korban dugaan pelecehan Briptu S yakni FM mengaku putusan itu sangat tidak adil. Menurutnya sanksi tersebut sangan ringan dibanding perbuatan Briptu S yang membuat FM harus merasakan trauma mendalam.
"Perbuatan pelaku kepada saya sudah berulang yang bahkan menyebabkan saya trauma dan harus bertemu psikolog, rasanya tidak adil kalau pelaku hanya dikasih sanksi ringan," beberapa FM.
Baca Juga : Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Gantikan Irjen Pol Rusdi Hartono
FM menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan aksi Briptu S akan kembali terulang jika tidak diberikan efek jera.
"Dia (Briptu S) akan tambah seenaknya lakukan pelecehan ke tahanan kalau tidak dikasih efek jera. Mungkin saja akan ada korban lain," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, seorang tahanan wanita di Mapolda Sulsel diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi berinisial Briptu S. Pelaku sendiri bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan berinisial FM pada akhir Juli lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News