0%
Jumat, 05 Agustus 2022 22:18

Dinilai Rugikan Usaha Pariwisata Lokal, Sandiaga Uno Diminta Batalkan Kenaikan Tiket Pulau Komodo

Editor : Rasdiyanah
Tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo berlaku mulai 1 Agustus 2022. Foto: ist
Tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo berlaku mulai 1 Agustus 2022. Foto: ist

Pasca putusan kenaikan tarif ke Pulau Komodo yang berlaku awal Agustus lalu, Sandiaga Uno diprotes banyak pihak. Pasalnya nilai kenaikan yang menyentuh angka 3 juta lebih ini, dinilai memperburuk nasib usaha pariwisata lokal.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Sejumlah pihak mulai bersuara terkait kenaikan harga tiket pulau komodo yang dikenakan dengan tarif Rp 3,75 juta per orang. Hal ini diyakini merugikan usaha pariwisata lokal. 

Salah satu suara hadir dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Ia secara khusus meminta pemerintah memikirkan dampak dari kenaikan tarif masuk Taman Nasional Pulau Komodo menjadi Rp 3,75 juta.

Cak Imin meminta pemerintah juga memperhatikan kepentingan masyarakat lokal. "Saya minta pemerintah untuk memperhatikan kepentingan masyarakat lokal Pulau Komodo dan keberlangsungan area konservasi dalam pengembangan kawasan wisata Pulau Komodo," tulis Cak Imin dalam akun twitternya, dikutip Jumat (5/8/2022).

Baca Juga : Revitalisasi Promosi Pariwisata Kota, Wali Kota Makassar Dorong Sinergi Pentahelix

Menyusul Cak Imin, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), yang terdiri atas 32 organisasi pemerhati lingkungan hingga masyarakat adat, juga meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membatalkan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur itu. 

"KNPA menyerukan dengan segera kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mencabut kebijakan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar," demikian bunyi pernyataan sikap KNPA, dikutip dari republika, Jumat (5/8/2022).

Untuk diketahui, pemerintah menerapkan tarif baru untuk berwisata ke Taman Nasional Komodo per 1 Agustus. Dari sebelumnya tarif Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu, kini turis harus membayar Rp 3,75 juta per orang untuk memasuki kawasan Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Destinasi wisata eksklusif ini dikelola PT Flobamora, sebuah BUMD Pemprov NTT.

Masyarakat Lokal Kehilangan Mata Pencaharian

Baca Juga : Asisten I Tekankan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

Menurut KNPA, jika kebijakan ini diberlakukan, maka masyarakat lokal akan kehilangan mata pencaharian. Sebab, kenaikan harga tiket yang disertai pembatasan kunjungan ke TN Komodo akan menurunkan minat wisatawan berkunjung, yang pada akhirnya akan mematikan aliran pendapatan warga lokal.

"Pengelolaan Pulau Komodo dan Pulau Padar serta kawasan perairan sekitarnya secara eksklusif akan sangat merugikan usaha-usaha pariwisata lokal yang berbasis usaha kecil dan menengah," kata KNPA.

Menurut KNPA, kebijakan kenaikan harga tiket ke TN Komodo ini sungguh ironi. Pasalnya, kebijakan tersebut diberlakukan saat masyarakat baru hendak bangkit usai mati surinya sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19. Apalagi, pihak yang diuntungkan dari kenaikan tiket hanya elite bisnis yang mendapat konsesi di dua pulau itu.

Baca Juga : Cak Imin Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus untuk Meredam Dampak PPN 12 Persen

Untuk diketahui, KNPA terdiri atas 32 organisasi. Beberapa di antaranya adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Greanpeace Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara.

Sebelumnya, aksi mogok massal dilakukan pelaku pariwisata dengan menghentikan seluruh aktivitas pelayanan pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Mogok massal untuk menolak kenaikan tarif itu berlangsung satu bulan, terhitung mulai 1 Agustus 2022. Merespons aksi penolakan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku akan mengevaluasi kebijakan tarif baru destinasi wisata TN Komodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar