0%
Jumat, 08 Desember 2023 23:11

Pembinaan dan Konseling untuk Anjal dan Gepeng di Makassar Perlu Dimaksimalkan

Editor : Rahma
Ist
Ist

Muchlis Misbah mendukung pemerintah kota menuntaskan penanganan anak jalanan

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah mendukung pemerintah kota menuntaskan penanganan anak jalanan gelandangan, pengemis dan pengamen atau Anjal Gepeng.

Itu disampaikan Muchlis Misbah saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan Makassar, Jumat (8/12/2023).

“Kalau kita lihat misalnya di lampu merah Pengayoman itu banyak sekali pengamen. Mereka bebas karena tidak diawasi,” ujarnya.

Baca Juga : Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup, Andi Tenri Minta Masyarakat Aktif Jaga Lingkungan

Legislator Partai Hanura Makassar ini menegaskan Dinas Sosial sebagai leading sektor untuk terus melakukan pembinaan. Begitu juga dengan penjaringan ke jalan-jalan.

Masyarakat pun diminta untuk menjadikan ini sebagai pekerjaan. Apalagi melibatkan anak-anak sebagai pemicu rasa iba.

Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinsos Makassar, La Heru menambahkan persoalan terkait anjal gepeng saat ini sangat meresahkan masyarakat dan penggunaan jalan.

Baca Juga : Jelang Purnatugas, Danny Pomanto Ditemani Istri Pamit ke Ketua DPRD Makassar

“Kita sering melihat banyak peminta-minta bahkan sampai ke rumah, ada juga yang menetap di bilangan lampu merah sampai membawa anaknya masih balita,” ungkapnya.

La Heru mengatakan apapun yang menjadi keluhan masyarakat, semata-mata yang dilihat di jalanan itu mayoritas pendatang dari luar Kota Makassar untuk menjadi anjal gepeng.

“Keresahan yang ada di Makassar kadang bukan juga penduduk asli Kota, tetapi banyak dari daerah seperti Jeneponto, Takalar dan Maros datang mencari nafkah dengan mengemis,” ungkapnya.

Baca Juga : Curhat Warga Barombong ke Andi Tenri Uji: Tak Ada Pasar hingga Kesulitan Pupuk

Sementara itu, H Abdullah Rowa menyampaikan, anjal adalah mereka yang beraktivitas di jalanan sekitar delapan jam. Sehingga, memang perlu pengawasan dan kontrol dari pemerintah.

“Sementara, gelandangan sesuai perda ini yakni seseorang hidup tidak layak dan tidak memiliki pekerjaan. Gepeng ini pindah-pindah,” jelasnya.

“Pengemis, mereka yang mengatasnamakan lembaga dan mencari penghasilan dengan meminta-minta dijalan atau ditempat umum,” tambahnya.

Baca Juga : Reses Hari Kedua, Andi Tenri Uji Bahas Pelatihan UMKM hingga Krisis Air PDAM

Pembinaan anjal dan gepeng, sambung Abdullah Rowa, ada tiga yakni pencegahan, pembinaan lanjutan dan rehabilitasi sosial.

“Langkah pencegahan ada empat, diantaranya itu pendataan dan pemantauan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer